Memasuki pekan ketiga masa pelaporan, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 398.091 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan melalui sistem Coretax hingga 21 Januari 2026. Angka ini mencerminkan meningkatnya pemanfaatan layanan perpajakan digital yang kini menjadi kanal utama pelaporan SPT.
DJP merinci, jumlah tersebut terdiri dari 328.933 Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) Karyawan dan 48.481 WP OP Non-Karyawan untuk tahun buku Januari–Desember 2025.
Sementara itu, pelaporan SPT Tahunan Badan tercatat sebanyak 20.538 pelapor dalam rupiah, serta 39 pelapor dalam dolar Amerika Serikat (USD). DJP juga mencatat adanya 97 wajib pajak badan beda tahun buku yang melaporkan dalam rupiah, serta 3 pelapor dalam USD.
Pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa seluruh pelaporan SPT Tahunan 2025 dilakukan melalui sistem perpajakan terintegrasi Coretax. Oleh karena itu, DJP mengimbau seluruh wajib pajak untuk mengaktifkan akun Coretax agar dapat mengakses fitur pelaporan.
Panduan Singkat Pelaporan SPT Tahunan di Coretax
Untuk menyampaikan SPT Tahunan, wajib pajak terlebih dahulu membuat konsep SPT melalui menu Surat Pemberitahuan (SPT) di dashboard Coretax, lalu memilih jenis SPT sesuai tahun pajak. Setelah konsep dibuat, wajib pajak dapat mengisi Induk SPT, lengkap dengan identitas, metode pencatatan, serta status perpajakan suami/istri yang otomatis terintegrasi dengan sistem.
Pada bagian Lampiran, wajib pajak diminta memperbarui data harta yang masih dimiliki, saldo kas, harta bergerak, serta utang pada akhir tahun pajak. Selain itu, wajib pajak juga wajib mengisi daftar anggota keluarga yang menjadi tanggungan untuk perhitungan PTKP.
Seluruh data penghasilan dan bukti pemotongan dari pemberi kerja akan terisi otomatis melalui sistem BPA1. Wajib pajak tetap dapat menambahkan data tambahan jika diperlukan.
Sebelum melaporkan, wajib pajak perlu memastikan kecocokan antara nilai PPh terutang dan pajak yang telah dipotong pihak lain. Bila keduanya sesuai, maka SPT berstatus Nihil.
Proses pelaporan kemudian dilanjutkan dengan memilih menu “Bayar dan Lapor”, memasukkan Kode Otorisasi DJP, mengonfirmasi tanda tangan digital, dan menyimpan laporan. SPT yang telah terkirim dapat diakses melalui menu “SPT Dilaporkan”, termasuk bukti penerimaan surat dan dokumen pendukung lainnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















