Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling pada Kamis untuk memudahkan masyarakat di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Informasi lokasi dan jadwal layanan tersebut diumumkan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Layanan Samsat Keliling tersebar di sejumlah titik strategis di Jakarta. Untuk Jakarta Pusat, masyarakat dapat mengakses layanan di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng mulai pukul 08.00–14.00 WIB. Di Jakarta Utara, layanan dibuka di halaman parkir Samsat dan Italy Mall Artha Gading pada jam yang sama.
Sementara itu, warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling di Mall Citraland pukul 08.00–14.00 WIB. Adapun Jakarta Selatan menyediakan dua lokasi, yaitu halaman parkir Samsat serta Gudang Sarinah Cikoko, keduanya beroperasi pukul 09.00–15.00 WIB. Untuk Jakarta Timur, layanan tersedia di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00–14.00 WIB.
Layanan juga hadir di wilayah penyangga. Di Kota Tangerang, Samsat Keliling beroperasi di Alun-alun Cibodas dan parkiran Busway Foodmosphere mulai pukul 09.00–13.00 WIB. Di Serpong, masyarakat bisa mengakses layanan di halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan di Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00–19.00 WIB.
Untuk area Ciledug, layanan tersedia di Giant Poris Gaga dan Komplek Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00–12.00 WIB. Di Ciputat, masyarakat dapat datang ke halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00–12.00 WIB. Sementara di Kelapa Dua, layanan dibuka di G-Town Square Gading pukul 08.00–14.00 WIB.
Di Kota Bekasi, Samsat Keliling berlokasi di Mono Cafe Pekayon Jaya Bekasi Selatan pukul 09.00–12.00 WIB, sedangkan di Kabupaten Bekasi, layanan tersedia di Pasar Central Lippo Cikarang pukul 09.00–14.00 WIB. Warga Depok dapat mengunjungi halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB dan Kelurahan Tugu pukul 09.00–12.00 WIB. Untuk wilayah Cinere, layanan berlangsung di halaman kantor Kelurahan Pasir Putih pukul 08.00–12.00 WIB.
Polda Metro Jaya mengingatkan bahwa wajib pajak perlu membawa dokumen pendukung seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopinya. Layanan Samsat Keliling hanya menerima pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)














