spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan Samsat Keliling Beroperasi di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Subdirektorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka 14 gerai layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa. Layanan ini dihadirkan untuk memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengesahan STNK tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Informasi yang disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) memuat daftar lengkap titik layanan Samsat Keliling beserta waktu operasionalnya.

- Advertisement -

Lokasi dan Jadwal Samsat Keliling Jadetabek

Jakarta Pusat

  • Halaman parkir Samsat

    - Advertisement -
  • Lapangan Banteng
    Pukul 08.00–14.00 WIB

Jakarta Utara

  • Halaman parkir Samsat

  • Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading
    Pukul 08.00–14.00 WIB

Jakarta Barat

  • Mall Citraland
    Pukul 08.00–14.00 WIB

Jakarta Selatan

  • Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB)

  • Depan parkiran TMPN Kalibata (09.00–15.00 WIB)

Jakarta Timur

  • Halaman parkir Samsat

  • Pasar Induk Kramat Jati
    Pukul 08.00–14.00 WIB

Kota Tangerang

  • Alun-alun Cibodas

  • Parkiran Busway Foodmosphere
    Pukul 09.00–13.00 WIB

Serpong

  • Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)

  • ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

Ciledug

  • Giant Poris Gaga

  • Metland City
    Pukul 09.00–14.00 WIB

Ciputat

  • Halaman parkir Samsat

  • Kelurahan Pondok Betung
    Pukul 09.00–12.00 WIB

Kelapa Dua

  • Gtown House Square Gading Serpong
    Pukul 09.00–12.00 WIB

Kota Bekasi

  • KFC Zamrud
    Pukul 09.00–12.00 WIB

Kabupaten Bekasi

  • Pasar Bersih Cikarang Baru
    Pukul 09.00–12.00 WIB

Depok

  • Halaman parkir Samsat (08.00–14.00 WIB)

  • RS Bhayangkara Depok (08.00–12.00 WIB)

Cinere

  • Kantor Kelurahan Pondok Petir
    Pukul 08.00–12.00 WIB

Persyaratan Pelayanan

Masyarakat yang mengakses layanan Samsat Keliling diwajibkan membawa dokumen sebagai berikut:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi

  • BPKB dan fotokopi

  • STNK dan fotokopi

Selain itu, pemohon dipastikan tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun agar dapat dilayani di gerai keliling tersebut.

Jenis Layanan yang Tersedia

Samsat Keliling hanya melayani pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB tahunan, dan SWDKLLJ. Untuk pembayaran PKB lima tahunan, pergantian pelat nomor, serta layanan yang memerlukan cek fisik kendaraan, masyarakat diminta mengurus langsung di kantor Samsat terdekat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru