Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima wilayah DKI Jakarta pada Selasa (20/1) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya. Layanan SIM Keliling ini tersebar di lima titik, yakni:
-
Jakarta Timur: Mal Grand Cakung
-
Jakarta Utara: LTC Glodok
- Advertisement - -
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
-
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Seluruh gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk dapat mengakses layanan tersebut, masyarakat diminta menyiapkan sejumlah persyaratan, berupa fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi. Dokumen tersebut wajib dipenuhi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan SIM.
Layanan mobil SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara itu, SIM yang sudah melewati masa berlaku harus diproses kembali sebagai permohonan baru melalui kantor Satpas.
Biaya perpanjangan pun telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Polda Metro Jaya juga mengingatkan bahwa SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling, karena jenis SIM tersebut diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton dan memiliki ketentuan administrasi berbeda. Pemilik SIM B wajib melakukan perpanjangan di kantor Satpas.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa antre panjang di kantor kepolisian.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












