Selasa, Januari 27, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Menaker Jelaskan Pentingnya PKB dalam Meningkatkan Produktivitas & Kesejahteraan

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan dunia kerja tidak boleh terus-menerus terjebak dalam konflik yang membuat semua pihak sama-sama rugi. Ia mendorong peralihan hubungan industrial dari pola negative-sum game menuju positive-sum game—ekosistem kolaboratif yang membuat perusahaan tumbuh dan pekerja sejahtera secara bersamaan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai kunci.

“Tujuan kebijakan peralihan ini adalah terciptanya ekosistem kerja yang tak hanya fokus pada kebutuhan hidup layak, tetapi juga peningkatan kompetensi dan produktivitas,” ujar Yassierli saat memberikan arahan usai menyaksikan penandatanganan PKB PT Bank Central Asia (BCA) Tbk periode 2026–2028 di Jakarta, Senin (19/1).

- Advertisement -

Menaker menjelaskan, negative-sum game adalah kondisi ketika relasi pekerja/buruh dan pengusaha berjalan tidak sehat sehingga kedua pihak sama-sama kehilangan nilai dan kesejahteraan. Ia mencontohkan mogok kerja yang berkepanjangan atau kebijakan efisiensi yang dilakukan perusahaan secara ekstrem hingga menggerus kepercayaan dan loyalitas pekerja. Kondisi tersebut, menurutnya, akan melemahkan produktivitas dan merugikan semua pihak.

Sebaliknya, dalam positive-sum game, pekerja/buruh dan pengusaha membangun hubungan kerja yang kolaboratif untuk mendorong produktivitas dan kesejahteraan secara bersamaan.

- Advertisement -

Menaker menegaskan, pemerintah tidak hanya memastikan kebutuhan hidup pekerja/buruh terpenuhi, tetapi juga mengajak semua pihak meningkatkan kompetensi dan produktivitas agar hasilnya semakin besar dan dapat dinikmati bersama.

“Target utamanya adalah menciptakan ekosistem kerja yang produktif, sejahtera, dan kompetitif,” kata Yassierli.

Dalam model hubungan industrial kolaboratif tersebut, Yassierli menilai PKB berperan sebagai pedoman bersama yang memperjelas hak dan kewajiban para pihak, sekaligus menjadi rujukan dalam membangun dialog dan kepastian hubungan kerja.
“PKB dianggap bukan sekadar dokumen formal, melainkan pedoman bersama yang melindungi hak pekerja dan memberikan kepastian bagi perusahaan,” ujarnya.

Yassierli mengatakan, penandatanganan PKB BCA dilakukan untuk menyatukan langkah perusahaan dan serikat pekerja/serikat buruh agar bergerak menuju tujuan yang sama, yakni mewujudkan kesejahteraan bersama bagi perusahaan dan para pekerja.

“Kerja sama ini telah berjalan lancar dan harmonis selama lebih dari 20 tahun,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Yassierli juga menegaskan Kemnaker telah menyusun kerangka kerja untuk mengukur bagaimana perusahaan dapat membangun ekosistem hubungan industrial yang transformatif, sehingga mendorong pergeseran dari negative-sum game ke positive-sum game.

“Jika hubungan industrial yang transformatif terwujud, industri bisa lebih berkembang,” katanya.

PKB adalah perjanjian yang dibuat antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha yang berisi tentang syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. PKB biasanya dibuat untuk mengatur hubungan kerja di perusahaan dan menjadi acuan bagi kedua belah pihak.

Sebagai gambaran, sampai dengan November 2025 tercatat sebanyak 16.161 perusahaan melaporkan memiliki PKB pada aplikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (WLKP). Berdasarkan skala perusahaan, kategori perusahaan besar paling banyak yang telah memiliki PKB yaitu sekitar 31,63 persen. Sedangkan menurut lapangan usaha, jenis usaha industri pengolahan paling banyak yang telah memiliki PKB yaitu sekitar 26,21 persen. Biro Humas Kemnaker

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru