Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Selasa untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi tersebut diumumkan melalui akun X resmi @tmcpoldametro.
Layanan SIM Keliling beroperasi pada pukul 08.00–14.00 WIB, dengan lokasi sebagai berikut:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
-
Jakarta Barat: Kantor Pusat BPK RI
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib mengurus penerbitan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk melakukan perpanjangan, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain:
-
Fotokopi KTP yang masih berlaku
-
SIM lama beserta fotokopinya
-
Bukti cek kesehatan
-
Bukti tes psikologi
Adapun biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, yakni:
-
SIM A: Rp80.000
-
SIM C: Rp75.000
Selain itu, pemohon juga akan dikenakan biaya tambahan berupa tes psikologi Rp60.000 dan tes kesehatan Rp35.000.
Sebagai pengingat, masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi berdasarkan tanggal lahir pemilik.
Ditlantas Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat memastikan SIM-nya masih berlaku. Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM aktif dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU No. 22 Tahun 2009, berupa pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp250.000.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)












