BerandaPemerintahBPK Gunakan Pendekatan Berbasis Risiko pada Pemeriksaan atas LK PPATK Tahun 2025

BPK Gunakan Pendekatan Berbasis Risiko pada Pemeriksaan atas LK PPATK Tahun 2025

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2025 dengan pendekatan berbasis risiko (risk-based audit). Pemeriksaan ini berfokus pada pengendalian intern yang mencakup pengendalian tingkat entitas termasuk pengendalian atas pemanfaatan teknologi informasi dan pengendalian tingkat transaksi. Hal ini ditegaskan Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing saat memimpin entry meeting pemeriksaan atas LK PPATK Tahun 2025 di kantor pusat BPK, Jakarta, Selasa (10/2).

“Selain itu, fokus pemeriksaan lainnya meliputi tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, temuan berulang, peristiwa yang berindikasi kecurangan, serta pengadaan barang dan jasa, khususnya pada pengelolaan persediaan, sistem informasi, dan pengelolaan barang,” ungkap Anggota II BPK dalam sambutannya.

- Advertisement -

Anggota II BPK menyampaikan bahwa pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK

“BPK akan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern. Selain memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan, BPK akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

Anggota II BPK juga menekankan pentingnya pemenuhan data dan dokumen pemeriksaan secara tepat waktu dan lengkap. Menurutnya, data dan dokumen tersebut merupakan bukti pendukung yang diperlukan pemeriksa BPK untuk memperoleh keyakinan memadai atas kewajaran penyajian laporan keuangan serta keandalan sistem pengendalian intern.“Kami mengharapkan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dari PPATK untuk mewujudkan sinergi yang efektif, sehingga pemeriksaan BPK dapat terlaksana sesuai target waktu yang ditetapkan,” jelasnya.

Menutup sambutannya, Anggota II BPK menekankan pentingnya integritas selama proses pemeriksaan. Seluruh pemeriksa BPK diwajibkan mematuhi Kode Etik BPK dan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dengan menjunjung tinggi nilai-nilai independensi, integritas, dan profesionalisme.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II BPK, Nelson Ambarita serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan PPATK.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM