Senin, Februari 9, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Layanan Samsat Keliling Hadir di 14 Wilayah Jadetabek, Ini Syarat dan Jadwalnya

Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Kamis. Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan kewajiban administrasi kendaraan bermotor secara cepat dan dekat dari domisili.

Melalui gerai Samsat Keliling, warga dapat mengakses sejumlah layanan seperti pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas Jalan (SWDKLLJ). Informasi mengenai lokasi layanan diumumkan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun X resmi mereka, @tmcpoldametro.

- Advertisement -

Sebanyak 14 lokasi layanan tersebut tersebar di Jadetabek, antara lain:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir samsat dan Lapangan Banteng (08.00–14.00 WIB)

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: Halaman parkir samsat dan Masjid Al Musyawarah, Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Barat: Halaman Mall Citraland (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir samsat dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–15.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Halaman parkir samsat dan Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–13.00 WIB)

  • Serpong: Halaman parkir samsat (08.00–14.00 WIB) dan ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  • Ciledug: Giant Poris Gaga dan Fresh Market Green Lake City (09.00–12.00 WIB)

  • Ciputat: Halaman parkir samsat dan Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Gtown House Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan (08.00–12.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Central Lippo Cikarang (09.00–14.00 WIB)

  • Depok: Halaman parkir samsat (08.00–14.00 WIB) dan Kantor Kecamatan Tugu (09.00–12.00 WIB)

  • Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)

Untuk menggunakan layanan tersebut, masyarakat diwajibkan membawa dokumen lengkap berupa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, serta STNK beserta fotokopinya. Pemilik kendaraan juga tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, pengurusan pajak lima tahunan dan penggantian plat nomor tetap harus dilakukan di kantor Samsat induk terdekat.

Dengan adanya Samsat Keliling ini, masyarakat Jadetabek diharapkan dapat lebih mudah memenuhi kewajiban administrasi kendaraan tanpa harus antre panjang di kantor induk.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru