Selasa, Maret 17, 2026
spot_img

BERITA UNGGULAN

Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Cek Jadwal Lengkapnya

Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan wajib pajak dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Rabu (25/2).

Melalui informasi resmi di akun X TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersebar di sejumlah titik strategis sebagai berikut:

- Advertisement -

Lokasi Samsat Keliling di Jakarta

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng, pukul 08.00–13.00 WIB

  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & Itali Mall Artha Gading, pukul 08.00–14.00 WIB

    - Advertisement -
  • Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran, pukul 09.00–14.00 WIB

  • Jakarta Timur: Parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati, pukul 08.00–14.00 WIB

Lokasi Samsat Keliling di Tangerang Raya

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas & parkiran Busway Foodmosphere, pukul 09.00–13.00 WIB

  • Serpong: Halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB & Mal ITC BSD Serpong pukul 15.30–17.30 WIB

  • Ciledug: Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh & Metland Cyber Puri City Cipondoh, pukul 09.00–14.00 WIB

  • Ciputat: Halaman parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

  • Kelapa Dua: GTown Square Gading, pukul 08.00–14.00 WIB

Lokasi Samsat Keliling di Bekasi

  • Kota Bekasi: Danau Duta Harapan, pukul 08.00–12.00 WIB

  • Kabupaten Bekasi: Ruko Robson Lippo Cikarang pukul 09.00–12.00 WIB & halaman kantor Samsat pukul 18.30–20.30 WIB

Lokasi Samsat Keliling di Depok

  • Depok: Halaman parkir Samsat pukul 08.00–14.00 WIB & Kantor Kecamatan Tajur Halang pukul 09.00–12.00 WIB

  • Cinere: Halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00–12.00 WIB

Syarat Membayar Pajak Kendaraan di Samsat Keliling

Wajib pajak perlu membawa dokumen berikut:

  • KTP asli dan fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor, wajib pajak tetap harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak selama berada di lokasi pelayanan.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,930PelangganBerlangganan

Terbaru