Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik di DKI Jakarta pada Kamis, guna memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Informasi tersebut disampaikan melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya.
Lima lokasi layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini meliputi:
-
Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
-
Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
-
Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Universitas Trilogi Kalibata
-
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
-
Jakarta Barat: Lobby Selatan Mal Ciputra
Seluruh gerai SIM Keliling tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Sementara SIM yang sudah kedaluwarsa wajib diproses kembali melalui mekanisme pembuatan SIM baru di Satpas yang telah ditentukan kepolisian.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yakni:
-
Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A
-
Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C
Adapun jenis SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling, melainkan harus dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan peruntukan. SIM B sendiri diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan cepat tanpa harus menunggu antrean panjang di kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)









