spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Dibuka di 14 Titik Jadetabek Hari Ini, Berikut Lokasinya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling untuk mempermudah masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), pada Kamis (26/2). Layanan ini dihadirkan agar wajib pajak memiliki akses yang lebih mudah dan cepat tanpa harus mendatangi kantor Samsat.

Mengutip informasi dari akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, terdapat 14 lokasi Samsat Keliling yang tersebar di berbagai titik berikut jadwal operasionalnya:

Lokasi Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini

Jakarta

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00–13.00 WIB)

  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Barat: Mal Citraland (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (09.00–15.00 WIB) & Gudang Sarinah Cikoko Pancoran (09.00–15.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.00 WIB)

Tangerang Raya

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & parkiran busway foodmasphere (09.00–13.00 WIB)

  • Ciledug: Giant Poris Gaga & Fresh Market Green Lake City Cipondoh (09.00–12.00 WIB)

  • Serpong: Halaman parkir Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (15.30–17.30 WIB)

  • Ciputat: Halaman parkir Samsat & Kantor Kelurahan Pondok Betung (09.00–12.00 WIB)

  • Kelapa Dua: Gtown Square Gading Serpong (08.00–14.00 WIB)

Bekasi & Depok

  • Kota Bekasi: Mono Caffe Pekayon Jaya (09.00–13.00 WIB)

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Sentral Lippo Cikarang (09.00–14.00 WIB)

  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok (08.00–14.00 WIB) & Kantor Kelurahan Tugu (09.00–12.00 WIB)

  • Cinere: Kantor Kelurahan Pasir Putih (08.00–12.00 WIB)

Syarat Membayar Pajak di Samsat Keliling

Wajib pajak perlu membawa:

  • KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi

  • BPKB asli dan fotokopi

  • STNK asli dan fotokopi

  • Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun

Layanan Samsat Keliling hanya menerima pembayaran PKB tahunan. Untuk pembayaran lima tahunan, perpanjangan STNK, dan ganti pelat nomor, wajib dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Layanan ini diharapkan dapat membantu masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya dengan lebih mudah, cepat, dan efisien.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru