Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik wilayah DKI Jakarta pada Jumat (27/3) untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Informasi tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya. Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di lima lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diminta membawa sejumlah dokumen, yaitu KTP asli dan fotokopi, SIM asli dan fotokopi, serta mengisi formulir permohonan di lokasi. Pemohon juga diwajibkan mengikuti tes kesehatan sebelum proses perpanjangan diproses.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang, sehingga pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarifnya adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM secara lebih mudah tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)











