spot_img

BERITA UNGGULAN

Pemprov Sumbar Berlakukan Pengaturan Lalu Lintas Khusus Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) menerapkan pengaturan lalu lintas khusus selama periode arus mudik dan arus balik Angkutan Lebaran 2026/1447 Hijriah. Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk memastikan perjalanan masyarakat berlangsung aman, tertib, dan lancar di tengah meningkatnya mobilitas kendaraan selama musim mudik.

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, mengatakan bahwa pemerintah daerah bersama berbagai pemangku kepentingan telah menyiapkan sejumlah langkah strategis guna mengantisipasi lonjakan volume kendaraan yang biasanya terjadi menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri.

“Kita ingin memastikan perjalanan masyarakat selama mudik dan arus balik Lebaran berjalan aman dan lancar. Karena itu pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan melakukan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kemacetan kendaraan,” ujar Mahyeldi pada Sabtu 7 Maret 2026.

Pengaturan lalu lintas tersebut ditetapkan melalui Pengumuman Gubernur Sumatera Barat Nomor 550/86/DISHUB-SB/III/2026 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah di Sumatera Barat.

Kepala Dinas Perhubungan Sumatera Barat, Dedy Diantolani, menjelaskan bahwa salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah pembatasan operasional angkutan barang. Kebijakan ini berlaku mulai Jumat, 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.

Pembatasan tersebut diterapkan pada dua jalur utama, yakni ruas Padang–Solok–Kiliran Jao hingga perbatasan Provinsi Jambi di Kabupaten Dharmasraya, serta jalur Padang–Padang Panjang–Bukittinggi hingga perbatasan Provinsi Riau di Kabupaten Lima Puluh Kota, termasuk untuk arus sebaliknya.

Menurut Dedy, pembatasan operasional berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta kendaraan yang mengangkut komoditas seperti CPO, hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Meski demikian, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak dan gas, hewan ternak, pupuk, bantuan bagi korban bencana alam, serta kendaraan yang membawa kebutuhan pokok masyarakat.

Selain pembatasan angkutan barang, Pemprov Sumbar juga akan menerapkan manajemen dan rekayasa lalu lintas berupa sistem satu arah (one way) berbasis waktu di jalur Padang–Padang Panjang, tepatnya di kawasan Lembah Anai.

“Pemberlakuan sistem satu arah ini akan dibagi berdasarkan waktu. Pukul 10.00 sampai 14.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang menuju Padang Panjang, kemudian pukul 14.00 sampai 18.00 WIB diberlakukan arus satu arah dari Padang Panjang menuju Padang. Pada setiap pergantian waktu akan diterapkan clearance time atau waktu steril untuk memastikan ruas jalan benar-benar kosong sebelum arus berikutnya dibuka,” jelas Dedy.

Ia juga menambahkan bahwa selama masa Angkutan Lebaran 2026, jalur Lembah Anai akan dibuka selama 24 jam mulai H-10 hingga H+10 Lebaran. Jalur tersebut diperuntukkan bagi kendaraan ringan roda empat serta sepeda motor.

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengimbau masyarakat agar mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang telah ditetapkan serta mengikuti arahan petugas di lapangan. Kepatuhan tersebut diharapkan dapat membantu menciptakan perjalanan mudik yang aman, nyaman, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru