spot_img

BERITA UNGGULAN

Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasi dan Jadwalnya

Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling yang beroperasi di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa (10/3). Layanan ini disiapkan untuk mempermudah masyarakat yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pengesahan STNK tahunan tanpa harus datang ke kantor Samsat.

Informasi resmi yang dibagikan melalui akun X TMC Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa layanan Samsat Keliling tersebar di sejumlah lokasi strategis, mulai dari halaman kantor Samsat, pusat perbelanjaan, alun-alun, hingga area parkir fasilitas publik.

- Advertisement -

Berikut daftar lengkap lokasi operasional Samsat Keliling di Jadetabek:

  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat Jakarta Pusat, Lapangan Banteng (08.00–13.00 WIB).

    - Advertisement -
  • Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat Jakarta Utara, Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading (08.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00–14.30 WIB).

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat Jakarta Selatan, TMP Kalibata (08.00–14.00 WIB).

  • Jakarta Timur: Halaman parkir Samsat Jakarta Timur, Pasar Induk Kramat Jati (08.00–14.30 WIB).

  • Kota Tangerang: Alun-alun Cibodas, Parkiran Busway Foodmosphere (09.00–14.00 WIB).

  • Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB), ITC BSD (15.30–17.30 WIB).

  • Ciledug: Giant Poris Gaga Indah, Metland Cyber Cipondoh Ceper (09.00–14.00 WIB).

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, Pasar Gintung Ciputat Timur (09.00–12.00 WIB).

  • Kabupaten Tangerang: Gtown Square (08.00–14.00 WIB).

  • Kota Bekasi: KFC Zamrud (09.00–11.00 WIB).

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Baru (09.00–12.00 WIB).

  • Depok: Samsat Depok (08.00–14.00 WIB), RS Bhayangkara Brimob (08.00–12.00 WIB).

  • Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir (08.00–12.00 WIB).

Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan, yaitu KTP asli, BPKB, STNK, serta masing-masing fotokopinya. Selain itu, kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Sementara itu, untuk keperluan PKB lima tahunan, ganti pelat nomor, dan cek fisik kendaraan, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Samsat.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru