spot_img

BERITA UNGGULAN

Cara Membuat e-KTP 2026: Syarat Lengkap, Gratis, dan Mudah

Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) terus memperkuat layanan administrasi kependudukan, termasuk dalam pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP). Dokumen ini menjadi identitas resmi yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia untuk mengakses berbagai layanan publik.

Memasuki tahun 2026, masyarakat perlu memahami syarat dan prosedur terbaru dalam pembuatan e-KTP agar proses pengurusan berjalan lancar. Selain itu, pemerintah juga mulai mendorong transformasi digital melalui Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai pelengkap e-KTP fisik.

- Advertisement -

Syarat Membuat e-KTP Terbaru 2026

Berdasarkan ketentuan administrasi kependudukan yang masih merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018, terdapat beberapa persyaratan utama bagi masyarakat yang ingin membuat e-KTP:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah
  2. Terdaftar dalam database kependudukan dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
  3. Membawa atau melampirkan Kartu Keluarga (KK) sebagai dokumen utama
  4. Menyertakan dokumen pendukung seperti akta kelahiran atau surat pindah (jika diperlukan)

Sementara itu, untuk penggantian e-KTP karena hilang atau rusak, masyarakat wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau membawa KTP lama yang rusak .

- Advertisement -

Prosedur Pembuatan e-KTP

Proses pembuatan e-KTP dilakukan melalui beberapa tahapan yang harus diikuti oleh pemohon, yakni:

  • Datang langsung ke kantor Disdukcapil sesuai domisili
  • Melakukan perekaman biometrik, seperti foto, sidik jari, dan iris mata
  • Verifikasi dan validasi data oleh petugas
  • Proses pencetakan dan penerbitan e-KTP

Perekaman biometrik menjadi bagian penting karena memastikan setiap penduduk hanya memiliki satu identitas resmi yang terintegrasi secara nasional .

Layanan Online dan Digitalisasi

Seiring perkembangan teknologi, sejumlah daerah kini telah menyediakan layanan pendaftaran e-KTP secara online. Masyarakat dapat mengunggah dokumen melalui situs resmi Disdukcapil sebelum datang ke kantor untuk perekaman data .

Selain itu, pemerintah juga menghadirkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai inovasi layanan. IKD memungkinkan masyarakat menyimpan data identitas dalam bentuk digital di smartphone, tanpa menggantikan sepenuhnya e-KTP fisik .

Gratis dan Wajib Dimiliki

Pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya alias gratis sesuai ketentuan pemerintah. Dokumen ini wajib dimiliki oleh setiap warga negara karena menjadi syarat utama dalam berbagai urusan, seperti perbankan, kesehatan, pendidikan, hingga pemilu.

Dengan memahami syarat dan prosedur terbaru ini, masyarakat diharapkan dapat mengurus e-KTP secara mandiri, cepat, dan sesuai aturan yang berlaku.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

- Advertisement -

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email [email protected]

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru