Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling di lima titik Jakarta pada Selasa (7/4) untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM). Layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00–14.00 WIB, sebagaimana diumumkan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya.
Adapun lokasi layanan SIM Keliling hari ini meliputi:
- Jakarta Timur: Lobby depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk dapat mengakses layanan ini, masyarakat wajib membawa sejumlah dokumen persyaratan, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi. Seluruh dokumen harus dipenuhi sebelum mengunjungi lokasi perpanjangan.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif untuk golongan SIM A dan SIM C. Masyarakat yang SIM-nya sudah kedaluwarsa diwajibkan mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang telah ditentukan.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling karena peruntukan dokumen yang berbeda. Pemilik SIM B wajib melakukan proses perpanjangan di kantor Satpas, mengingat SIM tersebut digunakan untuk kendaraan dengan bobot lebih dari 3,5 ton.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















