Sektor pertambangan batu bara masih menjadi salah satu penopang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi. Gubernur Jambi, Al Haris, mengungkapkan bahwa iuran tetap dan royalti dari sektor ini telah menyumbang total Rp112 miliar sepanjang tahun anggaran 2025.
Dalam keterangannya, Al Haris merinci bahwa realisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari sektor mineral dan batu bara tersebut berasal dari iuran tetap (landrent) sebesar Rp6,11 miliar dan iuran produksi (royalti) mencapai Rp105,96 miliar.
“Atau terealisasi 100 persen sesuai target pada APBD Tahun 2025,” jelas Al Haris.
Lebih lanjut, ia menyebutkan hingga 2025 terdapat 86 perusahaan batu bara yang telah mengantongi izin di Jambi. Namun, dari jumlah tersebut, baru 31 perusahaan yang aktif berproduksi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, DBH sumber daya alam mineral dan batu bara bersumber dari iuran tetap serta sumbangan produksi. Selain kontribusi finansial, perusahaan tambang juga diwajibkan menjalankan program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasi, termasuk kegiatan reklamasi yang diawasi pemerintah pusat.
Menyinggung mengenai progres Di sisi lain, pemerintah juga terus mendorong pembangunan jalan khusus batu bara guna mengurangi dampak angkutan di jalan umum. Dari tiga perusahaan yang terlibat, PT Inti Bangun Sarana (IBS) mencatat progres paling signifikan dengan capaian sekitar 86 persen. Dari total panjang 101 kilometer, perusahaan tersebut telah menyelesaikan pembangunan sepanjang 72 kilometer.
Sementara itu, proyek jalan oleh PT Sinar Anugerah Sukses (SAS) sepanjang kurang lebih 108 kilometer masih terhenti sejak September 2025 akibat kendala sosial dan perizinan. Pemerintah saat ini tengah melakukan verifikasi serta memfasilitasi penyelesaian hambatan tersebut.
Adapun pembangunan oleh PT Putra Bulian Properti (PBP) sepanjang sekitar 143 kilometer masih berada pada tahap awal dan belum menunjukkan perkembangan berarti.
Untuk meminimalkan dampak angkutan batu bara, Pemerintah Provinsi Jambi telah menerapkan sejumlah langkah, seperti pembatasan operasional di jalan umum, penegakan hukum, pengaturan waktu operasional, hingga pemeliharaan jalan yang terdampak. Koordinasi lintas sektor juga terus diperkuat bersama aparat penegak hukum serta pemerintah kabupaten dan kota.
Terkait target penyelesaian, Al Haris menyebutkan PT IBS ditargetkan mulai beroperasi secara bertahap setelah infrastruktur pendukung rampung. Sementara PT SAS diharapkan selesai pada akhir 2026, dengan catatan persoalan perizinan dan sosial dapat diselesaikan.
“Sementara PT. PBP masih bersifat kondisional, bergantung pada pembebasan lahan dan penyelesaian administrasi pusat,” ungkap Al Haris.


.webp)

















