Sidang gugatan wanprestasi terkait sengketa rumah di kawasan Jemursari, Surabaya, dengan nomor perkara 391/Pdt.G/2026/PN Sby ditunda selama satu pekan oleh Pengadilan Negeri Surabaya. Penundaan dilakukan karena pihak tergugat belum menyerahkan surat kuasa kepada penasihat hukumnya.
Kuasa hukum tergugat, Nurul Dayat dari Law Firm Mulyadi & Partner, menjelaskan bahwa kliennya, Sri Endah Mudjiati, masih berada di Lapas Porong sehingga dokumen kuasa belum dapat ditandatangani.
“Sidang hari ini agenda pemanggilan para pihak. Karena kuasa belum kami terima, sidang ditunda satu minggu,” ujar Nurul usai persidangan, Selasa (28/4/2026).
Pihak tergugat membantah adanya transaksi jual beli rumah, dan menyebut perkara bermula dari pinjaman uang yang kemudian dituangkan dalam bentuk perikatan jual beli serta kuasa menjual.
“Klien kami meminjam uang. Menurut kami, itu kemudian diubah menjadi perikatan jual beli dan kuasa menjual. Dari awal juga tidak pernah ada penyerahan rumah,” katanya.
Sementara itu, penggugat The Tomy mengklaim sebagai pemilik sah rumah di Jalan Jemursari berdasarkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) tahun 2016, dengan nilai transaksi Rp500 juta. Sertifikat disebut telah dibalik nama pada 2017.
Dalam gugatannya, penggugat menilai tergugat telah wanprestasi karena tidak mengosongkan rumah sesuai perjanjian, dan menuntut ganti rugi Rp250 juta serta uang paksa Rp1 juta per hari.
Menanggapi kasus tersebut, Lia Istifhama menilai peristiwa ini sebagai gambaran nyata maraknya praktik mafia tanah di Indonesia.
“Pendapat saya, ini sebuah realita yang sangat memprihatinkan. Kasus yang dialami Ibu Sri Endah Mudjiati ini tentu hanya satu di antara begitu banyak kasus kejahatan mafia tanah,” ujar Ning Lia.
Ia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya dalam sengketa pertanahan yang kerap merugikan warga.
“Oleh sebab itu, kita harapkan negara selalu hadir. Penegakan hukum harus sesuai dengan kebenaran dan keadilan,” tegasnya.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan hukum serta memberantas praktik mafia tanah di Indonesia.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






