Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Jakarta pada Selasa (14/4). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mendatangi kantor Satpas.
Dalam informasi yang dibagikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X, layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00–14.00 WIB. Berikut lokasi yang dapat dikunjungi warga:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk dapat mengakses layanan ini, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen persyaratan, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM asli, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Sesuai ketentuan, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Bila masa berlaku sudah habis, pemilik wajib mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Adapun biaya perpanjangan mengacu pada PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP, yaitu:
- SIM A: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Sementara itu, SIM B tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling karena perbedaan peruntukan dokumen. SIM B ditujukan untuk pengemudi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton dan proses perpanjangan harus dilakukan langsung di Satpas.
Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan semakin mudah mengurus legalitas berkendara dan menghindari keterlambatan masa berlaku SIM.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)











