Kabar baik bagi warga Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) yang ingin mengurus kewajiban pajak kendaraan tanpa harus antre lama di kantor pusat. Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Samsat Keliling (Samling) di 14 titik strategis pada hari Senin ini.
Kehadiran gerai mobile ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan dengan akses yang lebih dekat dari rumah atau tempat kerja. Melalui informasi resmi dari akun X TMC Polda Metro Jaya, layanan ini tersebar merata mulai dari pusat kota hingga area penyangga.
Jadwal dan Lokasi Lengkap Samsat Keliling Hari Ini
Bagi Anda yang berencana melakukan pembayaran, berikut adalah daftar lokasi dan jam operasional Samsat Keliling di wilayah Jadetabek:
-
Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng (08.00-14.00 WIB).
- Advertisement - -
Jakarta Utara: Halaman parkir Samsat & Mall Artha Gading (08.00-14.00 WIB).
-
Jakarta Barat: Mall Citraland (08.00-14.00 WIB).
-
Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat & TMP Kalibata (09.00-14.00 WIB).
-
Jakarta Timur: Lapangan parkir Samsat & Pasar Induk Kramat Jati (08.00-14.00 WIB).
-
Tangerang Kota: Alun-alun Cibodas & Foodmosphere (09.00-13.00 WIB).
-
Serpong: Halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) & Mal ITC BSD (16.00-18.00 WIB).
-
Bekasi Kota: Mono Caffe Pekayon Jaya (Khusus malam: 18.00-21.00 WIB).
-
Depok: Halaman parkir Samsat (08.00-14.00 WIB) & Kantor Kecamatan Bojong Gede (09.00-12.00 WIB).
(Lokasi lain mencakup wilayah Ciledug, Ciputat, Kelapa Dua, Kabupaten Bekasi, dan Cinere sesuai dengan jadwal operasional masing-masing daerah).
Syarat Dokumen yang Harus Dibawa
Agar proses pembayaran berjalan lancar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen persyaratan berikut dalam bentuk asli dan fotokopi:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan.
-
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli.
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
Catatan Penting untuk Wajib Pajak
Perlu diingat bahwa layanan Samsat Keliling ini memiliki keterbatasan fungsi. Petugas di lapangan hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan (TNKB), tetap diwajibkan untuk datang langsung ke kantor Samsat induk terdekat.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan tidak ada lagi alasan bagi warga untuk terlambat membayar pajak, mengingat akses yang diberikan kini semakin fleksibel dan menjangkau pusat perbelanjaan hingga perkantoran.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)

















