Kementerian Agama (Kemenag) kembali mencatatkan konsistensi dalam pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Berdasarkan data monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) per 7 April 2026, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat wajib lapor di lingkungan Kementerian Agama mencapai 100 persen.
Data dashboard pelaporan KPK menunjukkan seluruh 2.589 pejabat wajib lapor di Kementerian Agama telah menyampaikan LHKPN secara tepat waktu. Capaian ini menunjukkan konsistensi Kemenag dalam memperkuat budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas birokrasi.
Inspektur Jenderal Kementerian Agama, Khairunas, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas capaian tersebut.
“Alhamdulillah, tingkat kepatuhan pejabat wajib LHKPN Kementerian Agama sebanyak 2.589 orang telah mencapai 100 persen. Ini menunjukkan bahwa kesadaran dalam memenuhi kewajiban LHKPN telah menjadi budaya kerja dan melekat sebagai tanggung jawab personal ASN,” ujar Khairunas.
Ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh pejabat wajib lapor yang konsisten menyampaikan laporan secara tepat waktu.
“Atas capaian tersebut, saya menyampaikan terima kasih kepada seluruh wajib LHKPN yang telah konsisten menyampaikan laporan secara tepat waktu,” lanjutnya.
Apresiasi juga disampaikan kepada tim Ortala Sekretariat Itjen serta Inspektorat Wilayah I sampai IV yang aktif melakukan pengawalan dan pengingat kepada satuan kerja binaannya.
“Saya juga menyampaikan apresiasi kepada tim Ortala Sekretariat Itjen serta Inspektorat Wilayah I sampai IV yang proaktif melakukan pengawalan dan pengingat kepada satuan kerja binaannya sehingga capaian 100 persen dapat terwujud,” katanya.
Menurut Khairunas, capaian tersebut menjadi bukti bahwa kepatuhan dan kolaborasi yang baik mampu menghadirkan hasil optimal dalam pelaporan LHKPN.
“Capaian ini menjadi bukti bahwa kepatuhan dan kolaborasi yang baik dapat mewujudkan pelaporan LHKPN 100 persen tepat waktu,” tandasnya.
Kemenag berharap capaian tersebut dapat terus dipertahankan sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan pembangunan budaya antikorupsi di lingkungan Kementerian Agama.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)















