Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan pendekatan baru dalam tata kelola platform digital yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis kolaborasi lintas sektor. Langkah ini menjadi bagian dari strategi memperkuat ekosistem digital nasional yang aman sekaligus tetap menghormati kebebasan berekspresi.
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria menegaskan bahwa tantangan utama saat ini bukan lagi pada penyusunan regulasi, melainkan memastikan implementasi prinsip hak asasi manusia, transparansi, dan akuntabilitas dalam praktik operasional platform digital.
“Saya pikir kita bisa mulai dengan adanya kesenjangan, kesenjangan yang hilang, atau lapisan yang hilang antara prinsip tingkat tinggi dan praktik operasional,” ujarnya dalam forum UNESCO Capacity Building Workshops for Southeast Asia Regulators, Digital Platforms, and Civil Society di Semarang, Kamis (07/05/2026).
Menurut Nezar, kompleksitas kawasan Asia Tenggara yang dihuni ratusan juta penduduk dengan ribuan bahasa menjadi tantangan tersendiri dalam merumuskan kebijakan digital yang inklusif. Indonesia sendiri memiliki ratusan bahasa daerah yang membutuhkan pendekatan khusus dalam tata kelola digital.
Sebagai respons, pemerintah mulai menggeser pendekatan dari pengendalian konten menuju tata kelola berbasis sistem. Salah satu instrumen yang disiapkan adalah implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS, yang berfokus pada perlindungan anak di ruang digital.
Nezar menekankan pentingnya keseimbangan antara perlindungan pengguna dan kebebasan berekspresi. Ia mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu ketat berpotensi membatasi ruang publik, sementara kebebasan tanpa pengaturan dapat membuka peluang penyebaran disinformasi.
Untuk itu, pemerintah membangun tata kelola digital melalui tiga pilar utama, yaitu penguatan regulasi, perlindungan sistemik bagi kelompok rentan, serta peningkatan literasi digital dan dialog multipemangku kepentingan. Pembaruan regulasi seperti Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi menjadi bagian dari upaya tersebut.
Selain regulasi, pemerintah juga menggandeng berbagai pihak, mulai dari platform digital, akademisi, organisasi masyarakat sipil, hingga komunitas untuk memperkuat literasi digital nasional yang telah menjangkau puluhan juta masyarakat.
Lebih lanjut, Indonesia juga menyatakan kesiapan untuk menjadi salah satu negara percontohan dalam pengujian penilaian risiko sistemik platform digital berbasis hak asasi manusia di kawasan ASEAN.
Nezar menegaskan bahwa tata kelola digital tidak bisa lagi dilakukan secara tertutup antara pemerintah dan platform digital saja. Ke depan, pendekatan harus lebih terbuka, sistematis, dan institusional dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan ruang digital yang aman, melindungi pengguna terutama kelompok rentan, tanpa menghilangkan karakter ruang publik yang terbuka, plural, dan demokratis,” pungkasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News


.webp)
















