spot_img

BERITA UNGGULAN

DPD RI Soroti Ketimpangan Fiskal Daerah, Minta UU HKPD Segera Dievaluasi

Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai, menilai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) belum berjalan maksimal. Hal ini terlihat dari masih adanya ketimpangan ekonomi antar daerah di Indonesia. Ia menyampaikan hal tersebut dalam FGD Reformulasi Desain Desentralisasi Fiskal di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (3/6).

Menurut Yorrys, perbedaan kemampuan keuangan antar daerah masih cukup tinggi. Banyak pemerintah daerah masih bergantung pada Transfer ke Daerah (TKD), sementara kemampuan menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih terbatas. Selain itu, daerah penghasil sumber daya alam dinilai belum menerima manfaat yang seimbang dengan kontribusinya kepada negara.

Hal senada disampaikan Bupati Siak, Riau, Afni Zulkifli. Ia menyebut bahwa daerahnya yang kaya migas belum mendapatkan alokasi dana yang memadai. Saat ini, pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) minyak bumi lebih besar untuk pemerintah pusat, yakni 84,5 persen, sedangkan daerah hanya menerima 15,5 persen.

Menanggapi kondisi tersebut, Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Suparman, mengusulkan agar DPD RI mendorong kebijakan yang lebih adil bagi daerah. Ia mengusulkan pembagian DBH sebesar 60 persen untuk daerah penghasil dan 40 persen untuk pemerataan. Yorrys juga menegaskan pentingnya perbaikan UU HKPD agar hubungan keuangan pusat dan daerah lebih adil, transparan, dan mendukung kemandirian daerah.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru