BerandaPemerintahKomunikasi Publik yang Transparan Jadi Kunci Bangun Kepercayaan, Menteri PANRB Tekankan Peran...

Komunikasi Publik yang Transparan Jadi Kunci Bangun Kepercayaan, Menteri PANRB Tekankan Peran Strategis ASN

Keterbukaan informasi publik menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat. Di era digital yang menuntut akses informasi semakin cepat, Aparatur Sipil Negara (ASN) dituntut tidak hanya mampu menyediakan informasi yang akurat, tetapi juga menjadi komunikator publik yang bertanggung jawab.

Hal tersebut disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat membuka kegiatan PPID Sharing 2026 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (24/6/2026).

- Advertisement -

Menurut Rini, informasi publik merupakan aset strategis yang mampu memengaruhi persepsi sekaligus keputusan masyarakat. Karena itu, keterbukaan informasi harus diiringi dengan komunikasi publik yang jujur, jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita sebagai ASN bagaian dari pemerintah punya kewajiban untuk menyediakan informasi yang akurat. Karna salah satu tugas kita adalah melayani publik untuk itu kita harus menciptakan kepercayaan publik. Untuk itu, informasi yang disampaikan itu harus terbuka dan terukur. Terukur sudah di atur dalam perundang-undangan,” ujar Menteri Rini.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban hukum sebagaimana diatur dalam regulasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) serta meningkatkan partisipasi publik dalam proses pembangunan.

Rini menjelaskan, terdapat empat aspek utama yang perlu terus diperkuat untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas. Pertama, meningkatkan kualitas informasi agar akurat, relevan, dan mudah dipahami masyarakat. Kedua, memanfaatkan teknologi informasi sebagai bagian dari transformasi digital pemerintahan untuk memperluas akses informasi secara cepat dan efisien.

Selanjutnya, pemerintah juga perlu meningkatkan kapasitas aparatur negara agar memiliki kompetensi komunikasi publik yang baik. Di sisi lain, hubungan yang harmonis dengan media massa dan para pemangku kepentingan juga menjadi faktor penting dalam membangun ekosistem komunikasi yang sehat.

Lebih lanjut, Rini menekankan bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab strategis sebagai penyedia informasi sekaligus representasi pemerintah di mata masyarakat. Oleh sebab itu, setiap informasi yang disampaikan harus benar, lengkap, mutakhir, serta mudah dipahami publik.

ASN juga dituntut menjadi komunikator publik yang bertanggung jawab dengan menyampaikan kebijakan secara jelas, etis, dan tidak menyesatkan. Menurutnya, keterbukaan informasi akan mendorong lahirnya partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pemerintahan.

“Kalau kita terbuka, kita juga bisa membangun partisipasi publik kepada masyarakat. Kita punya lapor.go.id, untuk seluruh instansi pemerintah bisa mengikuti seperti apa dikeluhkan masyarakat,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, Rini juga menyoroti peran strategis Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam memastikan informasi publik tersedia, mudah diakses, dikelola secara cepat, serta disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tugas ASN adalah melayani masyarakat jadi tentunya layanan kepada masyarakat harus diutamakan jadi kalau misalkan memberikan informasi kepada masyarakat itu harus betul-betul akurat sehingga bisa lebih membangun kepercayaan masyarakat kepada kita sebagai pembeei layanan,” ungkap Menteri Rini.

PPID Sharing 2026 turut menghadirkan praktisi komunikasi Becky Tumewu dan Wahyu Wiwoho yang berbagi pengalaman mengenai strategi komunikasi di era keterbukaan informasi.

Becky Tumewu menilai, pemimpin maupun pejabat publik harus mampu membangun komunikasi yang bertanggung jawab agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.

“Jadi satu, komunikasi harus jelas. Harus benar-benar berdasarkan suatu kebenaran. Kedua, tadi juga harus ada empatinya, dan yang ketiga fast response,” ujarnya.

Sementara itu, Wahyu Wiwoho mengingatkan bahwa keterbukaan informasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Menurutnya, transparansi dan kecepatan dalam menyampaikan informasi merupakan faktor utama dalam membangun kepercayaan masyarakat.

“Karena kuncinya memang itu saja dua. Selama kita bisa transparan atau terbuka dan cepat, goalnya ada kepercayaan (trust) yang terbangun. Kalau sudah responsif dan terbuka, pasti trust itu akan terbangun,” tuturnya.

Melalui penyelenggaraan PPID Sharing 2026, Kementerian PANRB berharap semakin banyak aparatur pemerintah yang memiliki kemampuan komunikasi publik yang adaptif, transparan, dan profesional sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah di era keterbukaan informasi.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM