spot_img

BERITA UNGGULAN

RUU Masyarakat Adat Masuk Tahap Finalisasi, Baleg DPR Himpun Aspirasi dari Daerah

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menargetkan penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Adat selesai paling lama dua masa sidang untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah sebagai usulan DPR RI. Target itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan usai memimpin pertemuan kunjungan kerja Baleg dalam rangka penyusunan RUU Masyarakat Adat di Balikpapan, Kalimantan Timur, Rabu (10/6/2026).

Politisi PDI-Perjuangan itu menjelaskan, kunjungan ke Kaltim merupakan bagian dari penjaringan aspirasi yang dilakukan Baleg secara serentak ke tiga provinsi, yakni Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Nusa Tenggara Barat. Seluruh masukan dari daerah, kata Sturman, akan dihimpun dan dianalisis untuk menemukan titik temu substansi sebelum draf RUU yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026 itu difinalisasi.

“Kita sedang melakukan meaningful participation ke berbagai daerah. Apabila ini kita kumpulkan, maka kita akan lihat benang merahnya ke mana. Kita berharap as soon as possible, paling lama dua masa sidang kita sudah serahkan kepada pemerintah untuk menjadi usulan DPR RI,” ujar Sturman.

Lebih lanjut, Sturman memastikan RUU ini dirancang untuk menjawab persoalan paling mendasar yang mengemuka dalam forum, yaitu lambatnya proses pengakuan masyarakat adat selama puluhan tahun. Salah satu jalan keluar yang disiapkan adalah memperjelas pembagian peran, dengan menempatkan pemerintah kabupaten/kota sebagai ujung tombak pendataan dan konfirmasi keberadaan masyarakat adat di wilayahnya masing-masing.

“Yang melakukan konfirmasi, melakukan pendataan lebih detail adalah kabupaten/kota. Sehingga setelah undang-undang dibentuk, pengakuan terhadap masyarakat adat itu lebih jelas lagi,” tegasnya. Guna mencegah tumpang tindih regulasi, Baleg juga telah mengundang Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, hingga perwakilan komunitas adat sebagai narasumber penyusunan.

Urgensi percepatan yang disinggung Sturman tergambar gamblang dalam paparan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada pertemuan tersebut. Dari 516 komunitas adat yang telah diinventarisasi di tujuh kabupaten dan dua kota se-Kaltim, sebanyak 249 komunitas tercatat memiliki tutupan hutan dan tengah berproses pengakuan, 66 di antaranya telah difasilitasi penyusunan dokumen etnografi sejak 2020.

 

Namun hingga kini baru 10 komunitas yang mengantongi SK pengakuan bupati, sementara 34 komunitas lainnya masih menunggu usulan dan konfirmasi panitia tingkat kabupaten, gambaran panjangnya rantai birokrasi pengakuan yang hendak dipangkas melalui RUU ini.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru