spot_img

BERITA UNGGULAN

Syafruddin Minta SKK Migas Diperkuat, Singgung Revisi UU Migas dan Target Lifting

Anggota Komisi XII DPR RI Syafruddin, menyoroti pentingnya penguatan payung hukum bagi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI bersama Kepala SKK Migas dan perwakilan 10 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) terbesar, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).

Dalam rapat yang membahas realisasi dan proyeksi lifting migas serta cost recovery tahun 2026 dan 2027 tersebut, ia menilai keberadaan SKK Migas perlu diperkuat dengan landasan hukum yang lebih kokoh guna memberikan kepastian hukum bagi lembaga maupun para pimpinannya. “Pandangan saya, SKK Migas dilahirkan dengan payung hukum yang tidak kuat karena hanya berdasarkan Peraturan Presiden. Oleh karena itu, perlu diperkuat dengan memberikan payung hukum yang lebih kuat agar ada kepastian hukum bagi pimpinan maupun pelaksana di dalamnya,” ujar Syafruddin.

Menurutnya, kepastian hukum menjadi penting untuk menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari yang dapat berdampak pada pengambilan keputusan strategis di sektor hulu migas. Ia menegaskan bahwa penguatan dasar hukum akan memberikan perlindungan sekaligus kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam pengelolaan industri migas nasional.

Selain itu, Syafruddin meminta agar fokus utama pembahasan diarahkan pada upaya peningkatan lifting migas dan efisiensi cost recovery. Ia menilai target lifting migas nasional selama ini masih belum tercapai sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola sektor migas.

“Target lifting kita belum tercapai. Karena itu, kita harus fokus pada pembahasan lifting migas dan cost recovery. Saya sepakat bahwa tata kelola migas nasional harus direformasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai langkah strategis untuk memperbaiki sistem pengelolaan sektor migas. Menurutnya, revisi regulasi tersebut diperlukan guna menciptakan kejelasan hubungan kerja dan koordinasi antara SKK Migas dan PT Pertamina (Persero).

Syafruddin menilai masih terdapat ketidaksinkronan dalam mekanisme kerja antara kedua institusi tersebut yang berpotensi menghambat pencapaian target produksi migas nasional. Bahkan, ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan penguatan peran Pertamina melalui skema kelembagaan yang lebih khusus guna mendukung target produksi minyak nasional yang lebih ambisius.

“Tidak ada kerja yang benar-benar inline antara SKK Migas dan Pertamina. Oleh karena itu, kita perlu melakukan reformasi tata kelola migas secara menyeluruh agar target produksi nasional dapat tercapai,” ujar legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan Kalimantan Timur tersebut.

Terakhir, ia menegaskan bahwa pembenahan sektor migas merupakan agenda penting yang berkaitan langsung dengan ketahanan energi nasional dan keberlanjutan sumber daya bagi generasi mendatang. Sebab, abginya, evaluasi terhadap kelembagaan dan tata kelola migas harus dilakukan secara serius demi menjamin pengelolaan sumber daya alam yang lebih efektif dan berkelanjutan.

“Ini menyangkut nasib anak bangsa dan generasi yang akan datang. Karena itu, kritik dan koreksi terhadap tata kelola migas harus menjadi bagian dari upaya perbaikan bersama,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

Kirimkan Press Release berbagai aktivitas kegiatan Brand Anda ke email sekt@suarapemerintah.id

Artikel Terkait

Suara Hari Ini

Ikuti Kami

10,502FansSuka
392PengikutMengikuti
7PengikutMengikuti
2,920PelangganBerlangganan

Terbaru