BerandaPemdaBapenda Kota Malang Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026, Wali Kota Tegaskan...

Bapenda Kota Malang Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB 2026, Wali Kota Tegaskan Bukan Pajak Baru

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang kembali menggelar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tahun 2026. Sosialisasi yang dibuka langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat dan dihadiri jajaran aparatur kewilayahan, pelaku usaha, dan elemen masyarakat Kecamatan Lowokwaru ini dilaksanakan di Hotel Santika Premiere Malang, Senin (13/7/2026).

Dalam sambutannya, Wali Kota Malang menekankan bahwa opsen PKB dan opsen BBNKB bukanlah jenis pajak baru. Kebijakan ini merupakan pungutan tambahan berdasarkan persentase tertentu dari pokok pajak yang regulasinya mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD) dan Perwal Malang Nomor 8 Tahun 2024.

- Advertisement -

“Implementasi kebijakan opsen ini menjadi instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, menjawab tantangan efisiensi anggaran pusat, sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik di Kota Malang tetap prima,” jelasnya.

Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang tersebut pada kesempatan ini mengungkapkan realisasi pendapatan daerah per 9 Juli 2026. Realisasi Opsen PKB tercatat sebesar Rp66 miliar lebih dari target Rp132 miliar, sementara Opsen BBNKB terealisasi Rp24,7 miliar dari target Rp60,5 miliar. Capaian ini turut mendorong realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang mencapai Rp525,6 miliar lebih atau sekitar 49,45% dari target tahunan Rp1,06 triliun.

“Kami optimis target PAD 2026 dapat tercapai berkat kepatuhan masyarakat. Sebagai bentuk apresiasi, Pemkot Malang secara rutin menggelar program Gebyar Sadar Pajak agar kontribusi warga kembali dalam bentuk infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan menuju Malang yang semakin mbois,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bapenda Kota Malang, M. Sulthon melaporkan bahwa kegiatan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk PP Nomor 35 Tahun 2023 dan Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2025. “Sosialisasi ini melibatkan elemen pemerintahan dan masyarakat di Wilayah Kecamatan Lowokwaru, mulai dari Camat, Lurah, pengusaha dealer, hingga Ketua RT/RW.” terang Sulthon.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM