Upaya memberantas peredaran rokok ilegal terus dioptimalkan untuk menciptakan persaingan usaha yang adil sekaligus melindungi masyarakat dari barang yang tidak memenuhi ketentuan. Hingga Mei 2026, Bea Cukai Tanjungpinang berhasil mengamankan 168.973 batang rokok ilegal yang beredar di wilayah Kepulauan Riau sebagai bagian dari pengawasan terhadap Barang Kena Cukai (BKC).
Total nilai barang hasil penindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp298 juta. Rokok-rokok tersebut diamankan karena tidak memenuhi kewajiban pungutan negara, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara dari sektor cukai yang diperkirakan mencapai Rp197,5 juta.
Dari penindakan yang dilakukan tersebut, Bea Cukai Tanjungpinang juga berhasil mengumpulkan penerimaan negara melalui denda administrasi cukai sebesar Rp79,6 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang, Joko Pri Sukmono Dwi Widodo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran rokok ilegal dengan mengenali ciri-ciri fisiknya. Produk ilegal umumnya diedarkan tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas yang ditempel kembali, atau menggunakan pita cukai yang salah personalisasi maupun salah peruntukan, misalnya pita cukai untuk rokok isi 12 batang tetapi ditempel pada bungkus isi 20 batang.
Bea Cukai Tanjungpinang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. “Dengan menolak, tidak membeli, atau tidak menjual produk ilegal, masyarakat turut berkontribusi menjaga penerimaan negara demi pembangunan daerah yang lebih baik sekaligus mendukung terciptanya persaingan usaha yang sehat,” tegas Joko.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






