BerandaPemerintahKemen PPPA Kawal Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sampang, Pastikan...

Kemen PPPA Kawal Penanganan Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Sampang, Pastikan Korban Dapat Perlindungan dan Pemulihan

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) menegaskan komitmennya untuk mengawal secara menyeluruh penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Langkah tersebut dilakukan guna memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, serta pemulihan secara komprehensif, di samping mendorong proses hukum terhadap seluruh terduga pelaku berjalan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama dalam setiap proses penanganan perkara.

- Advertisement -

“Kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh membiarkan anak menghadapi kekerasan sendirian. Kemen PPPA memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, layanan psikologis, serta dukungan lainnya secara menyeluruh,” ujar Menteri PPPA.

Dalam menangani kasus tersebut, Kemen PPPA telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Sampang, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), aparat penegak hukum, serta berbagai lembaga layanan terkait. Koordinasi dilakukan untuk memastikan seluruh kebutuhan korban, mulai dari layanan kesehatan, pendampingan psikososial, bantuan hukum, hingga proses pemulihan, dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

Selain itu, Kemen PPPA juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas korban maupun membangun narasi yang menyalahkan korban. Menurut kementerian, menjaga privasi korban dan menghormati proses hukum merupakan bagian penting dari upaya perlindungan anak.

Sementara itu, proses hukum atas perkara tersebut masih terus berlangsung. Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemen PPPA, aparat kepolisian telah menetapkan 27 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, 12 orang telah diamankan, sedangkan 15 lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kemen PPPA mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut dan berharap seluruh terduga pelaku segera ditangkap agar proses hukum dapat berjalan secara tuntas.

“Kami mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Setiap pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dan negara wajib memastikan korban memperoleh keadilan serta pemulihan yang layak,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA menegaskan kekerasan seksual terhadap anak dapat menimbulkan dampak psikologis jangka panjang, seperti trauma, kecemasan, ketakutan, hilangnya rasa aman, hingga gangguan perkembangan sosial dan emosional. Oleh karena itu, pemulihan korban tidak cukup hanya melalui proses hukum, tetapi juga harus didukung dengan layanan psikologis, dukungan keluarga, lingkungan yang aman, serta rehabilitasi yang berkelanjutan agar korban dapat kembali menjalani kehidupannya secara optimal.

Menteri PPPA juga mengamanatkan kepada UPTD PPA Kabupaten Sampang untuk dapat mengoptimalisasikan pemanfaatan DAK Non Fisik Perlindungan Perempuan dan Anak Tahun 2026 untuk perlindungan dan pemulihan bagi korban.

Penanganan kasus ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Regulasi tersebut menegaskan hak setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan, pendampingan, serta pemulihan secara menyeluruh. Juga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Pencegahan kekerasan terhadap anak merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak seluruh orang tua, keluarga, masyarakat, satuan pendidikan, dan lingkungan sekitar agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan serta berani melaporkan apabila mengetahui, melihat, atau mengalami dugaan kekerasan terhadap anak. Perlindungan anak hanya dapat terwujud melalui kepedulian dan kolaborasi semua pihak,” ujar Menteri PPPA.

Menteri PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif melindungi perempuan dan anak dengan segera melaporkan apabila mengetahui, melihat, atau mengalami segala bentuk kekerasan. Laporan dapat disampaikan melalui layanan SAPA 129 dengan menghubungi call center 129 atau WhatsApp 08111-129-129, yang siap memberikan layanan pengaduan, pendampingan, dan rujukan penanganan secara cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi korban.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM