BerandaPemerintahKemenhaj Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Umrah Mandiri Ilegal

Kemenhaj Ingatkan Masyarakat Waspadai Tawaran Umrah Mandiri Ilegal

Kementerian Haji dan Umrah terus memperkuat tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah yang akuntabel melalui penguatan fungsi pembinaan, peningkatan literasi masyarakat, serta peneguhan integritas aparatur sebagai fondasi utama pelayanan.

Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Puji Raharjo, menegaskan bahwa penyelenggaraan haji di Kemenhaj kini menerapkan pemisahan fungsi manajemen sebagai bagian dari mekanisme check and balance untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

- Advertisement -

“Di Kemenhaj, fungsi manajemen penyelenggaraan haji dipisahkan. Ini merupakan bagian dari sistem check and balance agar tata kelola penyelenggaraan haji semakin baik dan setiap fungsi dapat berjalan sesuai kewenangannya,” ujar Puji dalam kegiatan pembinaan di Bogor, Rabu (22/7/2026).

Puji menjelaskan, Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah memiliki mandat memperkuat pembinaan terhadap jemaah, Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta petugas haji dan umrah.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan ibadah tidak hanya ditentukan oleh regulasi, tetapi juga oleh kualitas pembinaan yang dilakukan secara berkelanjutan kepada seluruh pemangku kepentingan.

Puji juga meminta seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenhaj menjadi bagian dari upaya edukasi publik dengan aktif menyosialisasikan PPIU dan PIHK yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah.

“Integritas menjadi pondasi utama ASN Kemenhaj. Salah satu bentuk implementasinya adalah memberikan informasi yang benar kepada masyarakat, termasuk mengarahkan masyarakat agar menggunakan PPIU dan PIHK yang legal sehingga terlindungi dalam menjalankan ibadah,” tegasnya.

Puji mengingatkan bahwa program umrah mandiri hingga saat ini belum dijalankan oleh Kementerian Haji dan Umrah. Karena itu, apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan umrah mandiri kemudian mengajak atau menghimpun masyarakat untuk berangkat, praktik tersebut merupakan kegiatan yang tidak memiliki dasar penyelenggaraan yang sah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas penyelenggara sebelum mendaftar. Jangan mudah tergiur tawaran yang tidak jelas izin maupun mekanisme penyelenggaraannya,” katanya.

Selain itu, Puji juga mendorong peningkatan literasi masyarakat mengenai penyelenggaraan haji nonkuota sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Menurutnya, pemahaman yang baik akan membantu masyarakat memilih layanan yang aman, sesuai ketentuan, serta terlindungi secara hukum.

“Kami ingin masyarakat memiliki pemahaman yang utuh mengenai layanan haji nonkuota sehingga setiap pilihan yang diambil tetap aman, legal, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM