Kementerian Kehutanan di bawah kepemimpinan Raja Juli Antoni terus memperkuat tata kelola pengolahan hasil hutan melalui penyesuaian regulasi yang selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan hilirisasi hasil hutan berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan, legalitas dan ketertelusuran bahan baku. Hal tersebut disampaikan Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan, Ade Mukadi.
“PP Nomor 28 Tahun 2025 mempertegas garis batas antara pengelolaan sumber daya hutan dan kegiatan hilirisasi. Sektor kehutanan berfokus pada terjaminnya keberlanjutan sumber bahan baku dan tata kelola rantai pasok hasil hutan yang legal sesuai daya dukung hutan, sedangkan nilai tambah produk hasil hutan tercatat sebagai bagian dari sektor perindustrian,” ujar Ade.
Hal ini sesuai amanat Presiden Prabowo Subianto saat melakukan groundbreaking proyek hilirisasi nasional tahap II di Refinery Unit IV Cilacap, Jawa Tengah beberapa waktu lalu, dimana Presiden menyampaikan langkah hilirisasi merupakan kunci strategis untuk meningkatkan nilai tambah sumber daya alam Indonesia sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi nasional.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa revisi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 salah satunya disiapkan sebagai tindak lanjut atas perubahan regulasi tersebut. Penyempurnaan regulasi dilakukan agar tetap selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sekaligus mendukung kemudahan berusaha yang berbasis risiko.
Melalui revisi tersebut, Kementerian Kehutanan akan memfokuskan pembinaan pada aspek pengendalian bahan baku, legalitas, serta keberlanjutan rantai pasok industri pengolahan hasil hutan. Sementara itu, sebagian kewenangan pembinaan kinerja produksi industri dialihkan kepada sektor perindustrian sesuai pembagian tugas yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
Selanjutnya transformasi tata kelola juga diwujudkan melalui penyederhanaan layanan perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), penguatan sistem pelaporan digital melalui SI-RPBI, serta kolaborasi monitoring dan evaluasi terhadap pemenuhan bahan baku dan kinerja industri.
“Pelayanan perizinan menjadi lebih cepat, lebih terintegrasi, dan lebih transparan. Namun demikian, kemudahan berusaha tetap harus diimbangi dengan kepatuhan terhadap tata kelola bahan baku yang legal dan berkelanjutan”, pungkas Ade.
Dalam revisi regulasi tersebut juga diperkenalkan sejumlah penguatan kebijakan, antara lain percepatan proses layanan perizinan melalui OSS, penghapusan mekanisme POKPHH, penguatan kolaborasi pengawasan lintas sektor, integrasi sistem informasi, pengembangan alternatif sumber bahan baku melalui kemitraan, hingga penerapan teknologi geolokasi sebagai bagian dari penguatan Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK+).
Keberhasilan hilirisasi kehutanan tidak hanya ditentukan oleh peningkatan kapasitas industri, tetapi juga oleh terjaganya keberlanjutan sumber daya hutan sebagai pemasok utama bahan baku.
Seluruh bahan baku yang digunakan industri wajib berasal dari sumber yang sah, legal, dapat ditelusuri, dan dikelola secara lestari. Dengan demikian, hilirisasi hasil hutan tidak hanya meningkatkan nilai tambah ekonomi, tetapi juga menjaga kredibilitas produk kehutanan Indonesia di pasar global.
Melalui penguatan regulasi, integrasi sistem informasi, serta kolaborasi lintas sektor, Kementerian Kehutanan optimistis industri pengolahan hasil hutan nasional akan semakin kompetitif sekaligus mampu mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






