Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong perubahan paradigma dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain menindak pelaku dan memulihkan kerugian negara, penegakan hukum dinilai perlu memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pemulihan hak-hak masyarakat sebagai korban korupsi.
Gagasan tersebut menjadi fokus dalam peluncuran hasil penelitian bertajuk “Korupsi dan Pemulihan Pelanggaran HAM: Mendorong Pendekatan Berbasis HAM dalam Pemberantasan Korupsi” yang diselenggarakan Komnas HAM pada 21 Juli 2026. Penelitian tersebut diharapkan menjadi landasan bagi pembaruan kebijakan antikorupsi yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menegaskan bahwa korupsi tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.
“Korupsi tidak dapat lagi dipandang semata sebagai kejahatan yang merugikan keuangan negara. Korupsi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia karena berdampak langsung pada hilangnya hak masyarakat atas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan. Karena itu, masyarakat harus diakui sebagai korban yang berhak memperoleh pemulihan,” tegas Uli.
Menurutnya, meskipun dampak korupsi terhadap hak asasi manusia semakin diakui, sistem hukum di Indonesia masih berfokus pada penghukuman pelaku dan pengembalian kerugian negara. Sementara itu, masyarakat yang terdampak belum memperoleh pengakuan sebagai korban yang memiliki hak atas pemulihan.
Dalam hasil penelitiannya, Komnas HAM juga menyoroti berbagai persoalan dalam pengelolaan aset hasil tindak pidana korupsi. Rendahnya tingkat pengembalian kerugian negara, belum optimalnya pemanfaatan aset rampasan bagi kepentingan masyarakat, serta belum terintegrasinya sistem pengelolaan aset antarpenegak hukum dinilai menjadi tantangan yang perlu segera dibenahi.
Atas dasar itu, Komnas HAM merekomendasikan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) agar selaras dengan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Selain itu, Komnas HAM juga mendorong pembentukan sistem pengelolaan aset rampasan yang terpadu, transparan, dan akuntabel sehingga hasil pemulihan aset dapat dimanfaatkan untuk memenuhi hak-hak masyarakat melalui mekanisme restitusi maupun kompensasi.
Pandangan Komnas HAM mendapat respons dari berbagai pemangku kepentingan. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jarot Faizal, menilai pembuktian kerugian yang dialami masyarakat akibat korupsi memiliki tingkat kompleksitas yang lebih tinggi dibandingkan pembuktian kerugian negara.
“Pembuktian kerugian negara memiliki instrumen yang relatif jelas, sedangkan pembuktian kerugian yang dialami masyarakat akibat korupsi memerlukan pendekatan dan mekanisme yang lebih komprehensif agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Bagian Kerja Sama Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, Bobby Mokoginta, menilai revisi UU Tipikor perlu memberikan pengaturan yang lebih tegas mengenai pengakuan masyarakat sebagai korban korupsi.
Pandangan serupa disampaikan Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, yang menilai keberhasilan pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya diukur dari jumlah pelaku yang diproses hukum, tetapi juga dari kemampuan negara memulihkan hak-hak masyarakat yang dirugikan.
“Selama ini kita berhasil menghukum pelaku korupsi, tetapi belum berhasil memulihkan hak-hak masyarakat yang dirugikan. Padahal, ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi semestinya juga dilihat dari sejauh mana hak korban dapat dipulihkan,” katanya.
Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman serius terhadap perlindungan hak asasi manusia sehingga negara memiliki kewajiban memastikan setiap korban memperoleh pemulihan yang adil.
“Negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap korban korupsi memperoleh pemulihan hak secara adil. Pendekatan berbasis hak asasi manusia menjadi penting agar pemberantasan korupsi benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” tegas Amiruddin.
Menutup rangkaian kegiatan, Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM Komnas HAM, Endang Sri Melani, menekankan bahwa dampak korupsi tidak hanya menghilangkan aset negara, tetapi juga merampas hak masyarakat atas pendidikan, kesehatan, dan kehidupan yang layak.
Menurutnya, keberhasilan pemberantasan korupsi harus diukur tidak hanya dari banyaknya pelaku yang dihukum atau besarnya aset negara yang diselamatkan, tetapi juga dari sejauh mana negara mampu memulihkan hak-hak masyarakat yang menjadi korban korupsi.
Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News






