BerandaPemdaPemkab Demak Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal, 41 Ribu Batang Disita dalam Operasi...

Pemkab Demak Perkuat Pemberantasan Rokok Ilegal, 41 Ribu Batang Disita dalam Operasi Gabungan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui sinergi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak dan Bea Cukai Semarang. Hingga awal Mei 2026, operasi gabungan yang dilakukan kedua instansi berhasil menyita 41.191 batang rokok ilegal dari berbagai wilayah di Kabupaten Demak.

Capaian tersebut diungkapkan Kepala Seksi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi Bea Cukai Semarang, Joko Sartono, dalam talkshow Sinergi Melawan Rokok Ilegal yang disiarkan Radio Suara Kota Wali (RSKW 104.8 FM), Kamis (23/7/2026).

- Advertisement -

Menurut Joko, keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten Demak yang secara konsisten membangun kolaborasi dengan Bea Cukai dalam pengawasan dan penindakan barang kena cukai ilegal.

“Hingga awal Mei 2026, kami telah melaksanakan 17 kali operasi bersama di Kabupaten Demak dan berhasil mengamankan 41.191 batang rokok ilegal,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemetaan, operasi penindakan paling banyak dilakukan di Kecamatan Bonang, Kecamatan Demak, dan Kecamatan Guntur, yang menjadi wilayah dengan temuan peredaran rokok ilegal tertinggi.

Joko menjelaskan, pola distribusi rokok ilegal kini semakin berkembang. Selain dikirim melalui jalur darat menggunakan truk ekspedisi, bus, maupun kendaraan pribadi dengan berbagai modus penyamaran, pelaku juga memanfaatkan platform digital seperti marketplace, toko daring, media sosial, hingga transaksi dengan sistem cash on delivery (COD).

Menghadapi perkembangan tersebut, Bea Cukai memperkuat strategi pengawasan melalui patroli siber (cyber patrol), pemantauan jalur distribusi, serta koordinasi dengan perusahaan jasa pengiriman guna memutus rantai peredaran rokok ilegal.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Demak, Mudji Santoso Setio Handoko, menegaskan bahwa Operasi Gempur Rokok Ilegal akan terus dilaksanakan sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan ketentuan di bidang cukai.

Menurutnya, seluruh rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi gabungan akan diamankan dan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan oleh Bea Cukai.

Mudji mengakui masih terdapat tantangan dalam pelaksanaan operasi, salah satunya kebocoran informasi sebelum penindakan dilakukan sehingga pelaku kerap memindahkan atau menyembunyikan barang bukti sebelum petugas tiba di lokasi.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Demak mengajak masyarakat berperan aktif mendukung pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan dugaan pelanggaran melalui layanan pengaduan Satpol PP.

“Masyarakat tidak perlu melakukan penindakan sendiri. Cukup melaporkan kepada petugas agar dapat diproses sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Mudji.

Melalui penguatan sinergi antara Pemkab Demak, Satpol PP, dan Bea Cukai Semarang, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. Upaya tersebut tidak hanya bertujuan melindungi penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang sehat dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan.

Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM