Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) terus mempercepat transformasi digital dalam pelayanan publik. Langkah digitalisasi ini merupakan arahan langsung dari Menteri
Kehutanan guna memberikan kepastian waktu dan keterbukaan dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Melalui keberadaan PeSATS (Portal Elektronik Surat Angkut Tumbuhan Alam & Satwa Liar), proses perizinan peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) kini dapat diakses secara cepat, transparan, dan terintegrasi. Portal ini mengintegrasikan dua perizinan utama, yakni Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar Dalam Negeri (SATS-DN) serta Luar Negeri (SATS-LN). Kehadiran platform daring ini sekaligus memangkas birokrasi dan memotong waktu penerbitan dokumen secara signifikan.
Proses penerbitan SATS-DN yang sebelumnya memakan waktu 1 hingga 3 bulan kini dipangkas menjadi hanya 1 hingga 3 hari kerja. Sementara itu, pemangkasan waktu yang lebih signifikan terjadi pada perizinan SATS-LN (ekspor, impor, re-ekspor, dan lembaga konservasi), yang sebelumnya memerlukan waktu 1 hingga 7 hari, kini diselesaikan hanya dalam waktu 60 menit.
Portal PeSATS juga telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS) dan Indonesia National Single Window (INSW), yang menghubungkan lintas kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, hingga Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Direktur Konservasi Spesies dan Genetik (KSG), Ahmad Munawir menegaskan bahwa digitalisasi ini tidak sekadar mempercepat proses administrasi, tetapi juga memperkuat pengawasan legalitas dan rantai pasok TSL.
“Digitalisasi pelayanan ini dijalankan sesuai arahan Menteri Kehutanan untuk memberikan kepastian waktu dan transparansi bagi para pengguna layanan. PeSATS bukan sekadar aplikasi pengurusan dokumen angkut, melainkan sistem informasi elektronik terintegrasi yang mengelola seluruh proses perizinan berusaha hingga pelaporan peredaran TSL,” ujar Ahmad Munawir.
“Dengan sistem elektronik ini, celah pemalsuan atau manipulasi dokumen yang dahulu rentan pada proses manual dapat kita tutup. Melalui PeSATS yang terintegrasi real-time dengan data kuota dan INSW, begitu kuota habis atau dokumen tidak terverifikasi, sistem otomatis menolak permohonan tersebut. Aspek ketelusuran (traceability) ini sangat vital untuk mencegah perdagangan ilegal sekaligus menjaga keberlanjutan spesies di alam,” tambahnya.
Berdasarkan Laporan Analisis Survei Kepuasan Pelayanan Publik Direktorat KSG terhadap 99 responden pengguna layanan, kehadiran PeSATS mendapatkan respons positif. Indeks Kualitas Pelayanan mencatatkan skor rata-rata sebesar 87,30%. Bahkan, responden memberikan nilai 100% pada aspek keadilan pelayanan, kesesuaian biaya, keramahan petugas, serta bebas dari pungutan liar maupun imbalan.
Meskipun demikian, Direktorat KSG mencatat sejumlah area penguatan ke depan, antara lain perluasan jam layanan (Service Level Agreement), peningkatan stabilitas sistem jaringan, serta optimalisasi kanal pengaduan masyarakat (helpdesk). Langkah perbaikan terus dilakukan demi memperkuat kepastian layanan dan memberikan kemudahan maksimal bagi para pemilik izin usaha.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






