Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terus mematangkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai langkah memperkuat peran BUMD dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah mekanisme penyertaan modal dari Badan Pengelola Investasi (BPI) yang dinilai tetap harus melalui pemerintah daerah agar posisi daerah sebagai pemegang saham BUMD tetap terjaga.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Uji Sahih RUU BUMD yang diselenggarakan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI di Gedung Bank Jatim, Surabaya. Forum ini menghadirkan anggota DPD RI, pemerintah daerah, akademisi, hingga jajaran direksi Badan Usaha Milik Daerah sebagai bagian dari penyempurnaan substansi RUU.
Ketua PPUU DPD RI, Abdul Kholik, menegaskan bahwa keberadaan BUMD memiliki posisi strategis dalam mewujudkan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan pengelolaan cabang produksi penting dan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Menurut Kholik, potensi BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah masih belum dimanfaatkan secara optimal. Sejumlah tantangan masih dihadapi, mulai dari ketergantungan terhadap penyertaan modal pemerintah daerah, tata kelola perusahaan yang belum sepenuhnya profesional, hingga penerapan manajemen risiko dan pengawasan yang masih perlu diperkuat.
Selain itu, transparansi, akuntabilitas, dan kontribusi BUMD terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinilai masih perlu ditingkatkan agar mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih besar bagi daerah.
“BUMD tidak hanya menjadi pelengkap, tetapi harus menjadi kekuatan ekonomi daerah yang mampu berkontribusi secara nasional bahkan global,” ujar Abdul Kholik.
Dalam forum tersebut, Senator DPD RI asal Jawa Timur, Lia Istifhama, menyoroti pentingnya menjaga peran pemerintah daerah dalam setiap skema investasi yang melibatkan BUMD, termasuk apabila terdapat penyertaan modal dari Badan Pengelola Investasi (BPI).
Menurut Lia, apabila sumber pendanaan berasal dari Transfer ke Daerah (TKD), maka mekanisme penyertaan modal harus tetap melalui pemerintah daerah sehingga status pemerintah daerah sebagai pemegang saham BUMD tidak berubah.
“Penambahan modal dari BPI tetap harus melalui pemerintah daerah, apalagi jika bersumber dari Transfer ke Daerah (TKD). Dengan demikian, pemerintah daerah tetap menjadi shareholder. Jangan sampai terjadi delusi, melainkan BPI harus menjadi penguat keberadaan pemerintah daerah sebagai pemegang saham BUMD,” tegas Lia.
Lebih lanjut, Kholik menjelaskan bahwa RUU BUMD juga diarahkan untuk mendorong pengembangan perusahaan daerah berdasarkan potensi unggulan masing-masing wilayah. Sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, peternakan, hingga agroindustri dipandang memiliki peluang besar untuk dikembangkan melalui BUMD yang profesional dan berdaya saing.
Dalam konsep yang tengah disusun, BUMD akan dikelompokkan ke dalam dua bentuk, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang berorientasi pada pelayanan publik serta Perseroan Daerah (Perseroda) yang berfokus pada peningkatan nilai ekonomi dan daya saing usaha.
Sementara itu, Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Winardi Legowo, menyambut positif pembahasan RUU tersebut. Menurutnya, regulasi yang lebih kuat akan menjadi fondasi penting dalam meningkatkan profesionalisme dan daya saing seluruh BUMD di Indonesia.
Saat ini, Bank Jatim telah berada pada kategori KBMI 2 dengan total aset melebihi Rp100 triliun dan menargetkan naik ke kategori KBMI 3 melalui penguatan modal serta pengembangan bisnis yang berkelanjutan.
“Kami melihat adanya perhatian besar dari DPD RI, termasuk dari Ibu Lia Istifhama dan para anggota lainnya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kinerja BUMD, khususnya di sektor perbankan,” ujar Winardi.
Ia menjelaskan bahwa BUMD sektor perbankan memiliki keunggulan karena berada di bawah pengawasan pemerintah daerah dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tata kelola perusahaan dapat berjalan lebih baik sekaligus memberikan kontribusi nyata melalui dividen bagi pemerintah daerah.
Selain memperkuat permodalan, Bank Jatim juga telah membentuk Kelompok Usaha Bank (KUB) sebagai strategi konsolidasi perbankan daerah. Dalam skema tersebut, Bank Jatim bertindak sebagai induk bagi sejumlah Bank Pembangunan Daerah yang telah bergabung, antara lain Bank Lampung, Bank NTB Syariah, Bank Sultra, dan Bank Banten.
Winardi berharap RUU BUMD dapat menjadi landasan hukum yang mampu memperkuat tata kelola, meningkatkan profesionalisme, serta mendorong kontribusi BUMD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah secara berkelanjutan.
Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News






