Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, mendorong penguatan tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah, agar mampu menghasilkan pengadaan yang berkualitas, transparan, akuntabel, serta berjalan secara efisien dan efektif.
Hal itu disampaikan Sumarno, seusai mewakili Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen, dalam acara Optimalisasi Tata Kelola dan Layanan LPSE Lingkup Provinsi Jawa Tengah, di kompleks Kantor Gubernur Jawa Tengah, Rabu (22/7/2026).
Untuk mendukung hal tersebut, dia meminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus menyempurnakan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), agar mampu menjawab berbagai dinamika di lapangan.
Menurut Sumarno, pengadaan barang dan jasa tidak sekadar mengenai proses lelang, tetapi juga harus mampu menghasilkan barang maupun pekerjaan yang benar-benar dibutuhkan perangkat daerah dengan kualitas yang baik. Selain kualitas hasil pengadaan, kualitas tata kelola juga menjadi aspek yang tidak kalah penting.
Dia mengatakan, perkembangan situasi menuntut sistem pengadaan terus disempurnakan. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyampaikan berbagai pengalaman dan kendala di lapangan, sebagai masukan bagi LKPP dalam menyusun regulasi maupun pengembangan sistem LPSE.
Salah satu masukan yang disampaikan, lanjut Sumarno, adalah perlunya sistem yang dapat memberikan informasi, mengenai penyedia yang sedang mengikuti penawaran di berbagai daerah.
Menurutnya, informasi tersebut akan membantu pemerintah melakukan klarifikasi terhadap kemampuan penyedia sebelum penetapan pemenang, sehingga pekerjaan yang telah dikontrakkan benar-benar dapat diselesaikan sesuai target.
Selain itu, Sumarno juga mengusulkan penyempurnaan regulasi terkait pengadaan melalui marketplace (loka pasar). Menurutnya, mekanisme tersebut sebenarnya lebih transparan, karena harga barang dapat dilihat dan dibandingkan secara terbuka. Namun, implementasinya belum berjalan optimal, karena masih terkendala mekanisme perpajakan yang berlaku bagi bendahara pemerintah.
Dia berharap berbagai masukan dari pemerintah daerah dapat menjadi bahan penyempurnaan regulasi maupun sistem pengadaan elektronik, sehingga tata kelola pengadaan barang dan jasa semakin baik dan mampu meminimalkan risiko dalam pelaksanaannya.
Sementara itu, Plt Direktur Sistem Pengadaan Digital LKPP, Sugianto mengatakan, kegiatan tersebut bertujuan menyampaikan rencana pembaruan tata kelola dan layanan LPSE, yang saat ini sedang disiapkan melalui revisi Peraturan LKPP Nomor 10 Tahun 2021. Kegiatan itu juga menjadi forum untuk menghimpun masukan dari pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota terkait pengembangan layanan LPSE.
Menurut Sugianto, hingga 21 Juli 2026 tercatat 7.494 tiket layanan LPSE dari Jawa Tengah. Sebanyak 6.825 tiket atau sekitar 91 persen telah selesai ditangani.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






