Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani mengusulkan agar konsep Satu Data Indonesia diintegrasikan ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menciptakan sistem tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi, sekaligus menghindari tumpang tindih pengaturan dan kewenangan antarregulasi.
Usulan itu disampaikan Lalu Hadrian dalam Rapat Pembicaraan Tingkat I Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik bersama Tim Panja Pemerintah dengan agenda pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Lalu Hadrian menilai hingga saat ini masih terdapat kebingungan mengenai perbedaan ruang lingkup antara RUU Statistik dan RUU Satu Data Indonesia. Karena itu, pemerintah diminta memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai substansi, pembagian kewenangan, serta hubungan antara kedua rancangan undang-undang tersebut.
“Nah ini yang menjadi isu sebenarnya terkait perbedaan RUU Statistik dan RUU Satu Data Indonesia. Ini harus jelas. Bedanya di mana? Karena ini membingungkan,” ujar Lalu Hadrian.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, konsep Satu Data Indonesia sebaiknya tidak diatur dalam regulasi yang berdiri sendiri. Ia mengusulkan agar seluruh prinsip dan pengaturannya dimasukkan ke dalam batang tubuh RUU Statistik sehingga Indonesia memiliki satu payung hukum yang mengatur penyelenggaraan statistik nasional sekaligus tata kelola data nasional secara terpadu.
“Apakah ini tidak bisa disatukan di dalam satu undang-undang? Konsep-konsep Satu Data dimasukkan ke dalam batang tubuh Undang-Undang Statistik. Apakah melalui kodifikasi atau pendekatan omnibus law,” katanya.
Lalu Hadrian juga meminta pemerintah mengkaji kemungkinan harmonisasi kedua regulasi tersebut melalui mekanisme kodifikasi maupun pendekatan omnibus law. Menurutnya, langkah tersebut dapat menciptakan kepastian hukum sekaligus memperkuat efektivitas penyelenggaraan statistik dan pengelolaan data nasional.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa Indonesia telah memiliki Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan statistik nasional. Oleh karena itu, ia mempertanyakan urgensi pembentukan lembaga baru apabila RUU Satu Data Indonesia nantinya mengarah pada pembentukan institusi tersendiri.
Menurut Lalu Hadrian, pembentukan lembaga baru perlu dipertimbangkan secara matang karena berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta membutuhkan anggaran yang besar di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi belanja negara.
“Sementara kita sudah punya badan yang namanya BPS. Kalau membentuk badan baru supaya tidak tumpang tindih kewenangan, itu perbedaannya di mana? Hari ini membentuk badan baru tidak mudah, butuh anggaran besar,” tegasnya.
Lalu Hadrian berharap pemerintah dapat memberikan penjelasan secara utuh mengenai keterkaitan antara RUU Statistik dan RUU Satu Data Indonesia sehingga pembahasan regulasi dapat menghasilkan kebijakan yang harmonis, efektif, dan mampu memperkuat sistem statistik nasional tanpa menimbulkan duplikasi pengaturan.
Ia menilai kejelasan mengenai pembagian fungsi dan kewenangan tersebut menjadi fondasi penting dalam membangun tata kelola data nasional yang lebih terintegrasi, akuntabel, dan mendukung proses pengambilan kebijakan berbasis data di Indonesia.
Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News






