Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur bersama Pimpinan Wilayah (PW) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur memperkuat sinergi dalam meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan bagi kader, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta badan usaha di lingkungan GP Ansor. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Edukasi dan Pendampingan Administrasi Perpajakan di Graha PW GP Ansor Jawa Timur, Kamis (6/8/2026).
Perjanjian kerja sama ditandatangani Kepala Kantor Wilayah DJP se-Jawa Timur bersama Ketua PW GP Ansor Jawa Timur sebagai langkah memperluas edukasi perpajakan, meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan, membantu pelaku usaha menjalankan administrasi perpajakan secara benar, serta mendorong kepatuhan sukarela.
Kerja sama tersebut juga diharapkan mampu mendukung pelaku usaha dalam mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan sekaligus meningkatkan daya saing usaha melalui pengelolaan administrasi perpajakan yang tertib dan sesuai ketentuan.
Penandatanganan kerja sama berlangsung bertepatan dengan penyelenggaraan Ansor Economic Forum (AEF) 2026 yang mengusung tema “Memahami Perpajakan Terbaru: Meningkatkan Literasi, Kepatuhan, dan Daya Saing Pelaku Usaha.” Forum ini menjadi sarana bagi kader, pelaku UMKM, dan badan usaha di lingkungan GP Ansor Jawa Timur untuk memperoleh pemahaman mengenai kebijakan perpajakan terbaru sekaligus berdiskusi mengenai berbagai persoalan perpajakan yang dihadapi di lapangan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, yang hadir dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa kolaborasi dengan GP Ansor merupakan langkah strategis untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan hingga ke berbagai lapisan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Menurutnya, pemahaman masyarakat terhadap perpajakan masih belum merata. Masih terdapat anggapan bahwa seluruh masyarakat wajib membayar pajak, padahal terdapat batasan penghasilan tertentu yang menjadi dasar pengenaan pajak.
“Bagi wajib pajak orang pribadi pelaku UMKM yang omzetnya sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai Pajak Penghasilan. Fasilitas tersebut diberikan untuk memberi kemudahan perpajakan dan meningkatkan keadilan,” ujar Bimo.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






