Tenaga medis dan tenaga kesehatan merupakan garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, di balik peran penting tersebut, masih terdapat tenaga medis dan tenaga kesehatan yang belum sepenuhnya terlindungi oleh program jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
Kondisi ini menjadi perhatian Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai organisasi profesi kesehatan. Mereka duduk bersama untuk memastikan perlindungan jaminan sosial bagi para tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat semakin menyeluruh.
Ketua Komisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi DJSN dr. Mahesa Paranadipa Maykel menjelaskan, pertemuan tersebut dilatarbelakangi sejumlah kasus tenaga medis dan tenaga kesehatan yang mengalami sakit, kecelakaan kerja, bahkan meninggal dunia, namun belum seluruhnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu segera dibenahi. Sebab, akan menjadi persoalan ketika tenaga kesehatan yang setiap hari memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat justru belum mendapatkan perlindungan yang memadai bagi dirinya sendiri.
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah ujung tombak pelayanan. Sungguh sangat ironis kalau mereka melayani masyarakat, tapi mereka tidak ter-cover dari jaminan sosial, baik itu kesehatan maupun ketenagakerjaan,” ujarnya.
Karena itu, salah satu pekerjaan penting yang kini didorong adalah menyinkronkan data tenaga medis dan tenaga kesehatan. Saat ini terdapat perbedaan data antara sejumlah sumber, termasuk data BPJS, Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan, dan Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).
Sinkronisasi tersebut penting agar pemerintah memiliki gambaran yang lebih akurat mengenai siapa saja yang telah bekerja dan berpraktik, di mana mereka bekerja, serta bagaimana status kepesertaan jaminan sosialnya. Dengan data yang terintegrasi, perlindungan juga dapat diberikan secara lebih tepat sasaran.
Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Trisna Sonjaya menegaskan, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja merupakan amanat undang-undang yang harus dipastikan pelaksanaannya. Karena itu, pemerintah akan terus mendorong pembenahan data dan koordinasi bersama organisasi profesi agar tidak ada pekerja yang luput dari perlindungan.
Upaya tersebut sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat yang didorong Kemenko PM. Pemberdayaan tidak hanya berbicara mengenai peningkatan kemampuan dan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga memastikan masyarakat yang bekerja dan berkontribusi memiliki perlindungan yang membuat mereka lebih aman, produktif, dan mampu menjaga keberlanjutan penghidupannya.
Dalam konteks tenaga medis dan tenaga kesehatan, perlindungan tersebut menjadi semakin penting karena karakter pekerjaannya memiliki berbagai risiko. Seorang dokter atau tenaga kesehatan yang bekerja di lebih dari satu fasilitas kesehatan, misalnya, menghadapi risiko pekerjaan di masing-masing tempat.
Karena itu, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan perlu mengikuti tempat kerja. Dengan demikian, ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko lainnya saat menjalankan tugas di fasilitas kesehatan tertentu, pekerja tetap memperoleh manfaat perlindungan sesuai ketentuan.
Hal serupa juga berlaku bagi dokter internship. Saat ini, sekitar 15 ribu dokter internship telah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan. Sementara untuk Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah telah mengalokasikan bantuan biaya hidup yang di dalamnya terdapat komponen untuk pembayaran iuran.
Ke depan, mekanisme perlindungan tersebut akan terus diperkuat agar lebih sederhana dan otomatis. Salah satu yang didorong adalah agar ketika tenaga medis turun dan bekerja di daerah, perlindungan jaminan sosial sudah langsung aktif tanpa membebani peserta untuk mengurusnya secara mandiri.
Selain persoalan data, pemerintah juga masih perlu menelusuri status hubungan kerja sebagian tenaga medis dan tenaga kesehatan, termasuk mereka yang bekerja dengan status kemitraan. Hal ini penting untuk memastikan pihak yang bertanggung jawab memberikan perlindungan dapat ditentukan secara jelas.
DJSN bersama kementerian/lembaga, BPJS, dan organisasi profesi akan melanjutkan koordinasi secara berkala. Dengan jumlah organisasi profesi kesehatan yang mencapai lebih dari 30 dan jumlah tenaga medis serta tenaga kesehatan yang diperkirakan mencapai lebih dari dua juta orang, penguatan perlindungan ini membutuhkan kerja bersama dan pengawasan yang berkelanjutan.
Pada akhirnya, perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan bukan hanya soal kepesertaan BPJS. Lebih dari itu, jaminan sosial menjadi bagian penting dari ekosistem pemberdayaan masyarakat, memastikan mereka yang bekerja untuk menjaga kesehatan masyarakat juga memiliki rasa aman, kepastian, dan perlindungan untuk menjaga keberlanjutan kehidupannya serta terus memberikan pelayanan terbaik.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






