Anggota DPD RI Provinsi Kalimantan Timur, Dr. dr. Andi Sofyan Hasdam, Sp.N., menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dalam rangka Pengawasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian. Sebelum kegiatan RDP berlangsung terlebih dahulu dibuka oleh Kepala Kantor DPD RI Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faizal Anhar dan selanjutnya dipimpin langsung oleh Senator asal Kalimantan Timur tersebut.
Kegiatan yang dilaksanakan pada masa reses tersebut bertujuan menghimpun berbagai masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan sebagai bahan evaluasi implementasi undang-undang tentang ketransmigrasian sekaligus mendorong penyempurnaan regulasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan pembangunan wilayah.
Dalam sambutannya, Andi Sofyan menyampaikan bahwa terdapat sejumlah isu strategis yang perlu menjadi perhatian dalam penyelenggaraan transmigrasi, mulai dari kepastian status lahan, konflik agraria, integrasi sosial masyarakat, hingga pengembangan kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru.
“Tujuan pertemuan ini adalah menginventarisasi permasalahan-permasalahan terkait undang-undang transmigrasi, apakah masih dianggap ideal atau memang perlu revisi beberapa bagian yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini,” ujar Andi Sofyan.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa paradigma transmigrasi saat ini telah berubah. Program transmigrasi tidak lagi sekadar memindahkan penduduk, tetapi harus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal melalui pembangunan ekonomi yang terintegrasi.
“Pendekatannya sekarang bagaimana masyarakat lokal mendapatkan manfaat dengan adanya transmigrasi,” tegasnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan bahwa pembinaan kawasan transmigrasi masih menghadapi keterbatasan anggaran sehingga monitoring dan pendampingan belum dapat dilakukan secara optimal.
“Karena kondisi anggaran, kami belum dapat melakukan pembinaan secara rutin sebagaimana seharusnya,” jelas Andi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur.
Kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa hingga saat ini belum terdapat pemetaan desa yang akan menjadi lokasi transmigrasi. Oleh sebab itu, pemerintah desa berharap adanya sosialisasi sejak awal kepada masyarakat.
“Masyarakat tidak serta merta menerima program transmigrasi. Mereka perlu diberikan pemahaman mengenai manfaat yang diperoleh sehingga tidak muncul penolakan,” ungka Siti Sugiyanti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur.
Dilanjutkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Timur menjelaskan bahwa perpindahan administrasi penduduk transmigrasi telah memiliki mekanisme yang jelas melalui Surat Keterangan Perpindahan Warga Negara Indonesia (SKPWNI). Selain itu, pemerintah perlu menyajikan kisah-kisah keberhasilan keluarga transmigran agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap program transmigrasi.
“Perlu disajikan kembali sejarah keberhasilan keluarga transmigran sehingga masyarakat mengetahui manfaat nyata program transmigrasi,” ujar Afiandi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Timur.
Sedangkan BAPPEDA Provinsi Kalimantan Timur menilai bahwa paradigma transmigrasi perlu diarahkan sebagai instrumen pengembangan wilayah, bukan sekadar perpindahan penduduk.
“Kawasan transmigrasi harus diarahkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi yang terintegrasi dengan sektor unggulan daerah,” papar Siti dari BAPPEDA.
BAPPEDA juga menyampaikan bahwa meskipun transmigrasi belum menjadi prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Timur, pemerintah daerah tetap melaksanakan pembinaan terhadap kawasan transmigrasi yang masih aktif, khususnya di Kabupaten Paser.
Disambung Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa sektor transportasi siap mendukung pengembangan kawasan transmigrasi melalui peningkatan konektivitas dan distribusi logistik. Namun demikian, hingga saat ini pihaknya belum memperoleh informasi mengenai kawasan transmigrasi yang akan dikembangkan.
“Kami membutuhkan data kawasan transmigrasi sehingga dapat merencanakan konektivitas maupun distribusi logistik yang mendukung kawasan tersebut,” papar Rudianto dari Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur tersebut.
Sedangkan Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda menyampaikan bahwa kawasan eks transmigrasi di Kota Samarinda telah berkembang dengan baik dan masyarakat transmigran telah berbaur dengan masyarakat setempat. Tetapi tantangan ketenagakerjaan saat ini lebih banyak berkaitan dengan kebutuhan tenaga kerja yang memiliki kompetensi sesuai kebutuhan industri serta perlunya penguatan regulasi mengenai kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.
“Alhamdulillah kalau di Kota Samarinda sudah tidak ada permasalahan. Masyarakat transmigrasi sudah menyatu bahkan sudah memasuki generasi ketiga, dan untuk tantangan ketenagakerjaan perusahaan membutuhkan tenaga kerja yang memiliki keahlian. Di sisi lain, perlu regulasi yang memberikan ruang bagi penyandang disabilitas, termasuk terkait usia dan jenis pekerjaan yang sesuai,” ungkap Yuyum, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda.
Menutup rapat, Andi Sofyan menegaskan bahwa seluruh masukan yang disampaikan oleh pemerintah daerah akan menjadi bahan bagi Komite I DPD RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian.
“Seluruh masukan dari Bapak dan Ibu akan menjadi bahan bagi Komite I DPD RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penyempurnaan kebijakan di tingkat nasional, keberhasilan penduduk transmigran perlu dipublikasikan agar masyarakat melihat bahwa transmigrasi mampu meningkatkan kesejahteraan hingga generasi berikutnya” pungkasnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






