Upaya pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan oleh Bea Cukai melalui berbagai langkah preventif, seperti sinergi lintas sektor dan edukasi publik. Selain sosialisasi secara mandiri, Bea Cukai juga melaksanakan kolaborasi edukasi bersama pemerintah daerah melalui optimalisasi pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) yang diperoleh oleh daerah penghasil cukai atau hasil tembakau.
Langkah sinergis tersebut ditunjukkan oleh Bea Cukai Probolinggo bersama Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan dan Perindustrian Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui penyelenggaraan pelatihan bagi sumber daya manusia perusahaan rokok sesuai Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Hotel Nadia, Kabupaten Probolinggo, pada Selasa (02/09).
Kegiatan yang diikuti oleh pemilik dan perwakilan pengusaha pabrik rokok tersebut merupakan bagian dari salah satu program peningkatan pembinaan industri hasil tembakau pada bidang kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan DBH CHT.
Dalam kesempatan tersebut, narasumber dari Bea Cukai Probolinggo menyampaikan materi mengenai perizinan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), serta pembukuan dan pencatatan barang kena cukai (BKC).
Optimalisasi DBH CHT juga ditunjukkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Rokok Ilegal Kabupaten Manggarai Barat yang terdiri dari Bea Cukai Labuan Bajo, Polres Manggarai Barat, dan Satpol PP Manggarai Barat dalam pelaksanaan sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Kantor Desa Tiwu Riwung, Kecamatan Mbeliling, pada Kamis (20/08).
Selain sosialisasi tatap muka dalam bentuk talkshow, edukasi juga dilaksanakan melalui siaran radio dan secara door-to-door kepada pemilik toko yang menjual rokok eceran. Kegiatan dilaksanakan oleh Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Jombang dan Diskominfo Kabupaten Jombang melalui radio talkshow Suara Jombang pada Rabu (19/08) dan Bea Cukai Bandar Lampung bersama Pemerintah Kabupaten Lampung Utara kepada pemilik toko di wilayah Lampung Utara pada Senin (31/08).
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dalam kegiatan edukasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, dampak peredarannya terhadap penerimaan negara, serta pentingnya peran masyarakat dalam membantu mencegah peredarannya.
“Upaya pemberantasan rokok ilegal di masyarakat merupakan komitmen dan tanggung jawab bersama. Diperlukan kolaborasi dan sinergi dari semua pihak, baik Bea Cukai, pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat umum,” ujar Budi.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan rokok ilegal terus meningkat demi menciptakan iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara.
Selain itu, DBH CHT yang dianggarkan kepada setiap daerah diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal melalui program-program pemerintah daerah yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat sebagai penerima manfaat, baik di bidang kesehatan, peningkatan kesejahteraan dan pengembangan industri, maupun penegakan hukum di bidang cukai.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






