Indonesia untuk pertama kalinya menjadi tuan rumah gelaran The 17th Annual Meeting of Asian Cellular Therapy Organization (ACTO) 2026. Kegiatan ini diselenggarakan pada 26–28 Agustus 2026 melalui kolaborasi dengan Asosiasi Sel Punca Indonesia (ASPI). Annual Meeting of ACTO 2026 merupakan forum internasional yang diikuti oleh peserta dan delegasi dari 15 negara di Asia, yang terdiri atas akademisi, peneliti, klinisi, mitra industri, hingga otoritas regulator.
Kegiatan internasional ini secara umum bertujuan membangun pemahaman publik mengenai perkembangan terapi berbasis sel serta memperkuat kolaborasi lintas sektor antara akademisi, industri, klinisi, dan pemerintah dalam mendukung penelitian dan translasi klinis terapi berbasis sel. Secara khusus, forum ini hadir untuk menyampaikan inovasi terkait riset terkini, menjelaskan arah kebijakan regulasi, serta mempercepat translasi penelitian dari laboratorium menuju pelayanan klinis secara bertanggung jawab. Rangkaian kegiatan meliputi sesi keynote speech, diskusi panel teknis, pameran poster, faculty dinner, hingga kunjungan laboratorium.
Kepala BPOM Taruna Ikrar berkesempatan hadir sebagai keynote speaker pada pembukaan kegiatan, Rabu (26/8/2026). Sejalan dengan tema kegiatan, “Advancing Research & Clinical Translation of Cell-Based Therapies: Academia, Industry, Clinicians, and Government”, Kepala BPOM menyampaikan terkait peran BPOM dalam mengawal pengembangan terapi berbasis sel atau advanced therapy medicinal products (ATMP) menggunakan pendekatan berbasis sains dan risiko (science and risk-based approach).
Taruna Ikrar menyatakan bahwa BPOM mengawal ketat pengembangan ATMP, seiring adanya transformasi dalam dunia medis secara global dari obat kimia sintetis ke terapi sel hidup (living medicine), yang semakin mendorong kebutuhan ketersediaan ATMP yang memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu. BPOM juga aktif melakukan pendampingan regulator sejak awal pengembangan produk dalam negeri agar siap melalui tahap uji klinis hingga komersialisasi.
Taruna juga menekankan komitmen BPOM untuk tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai innovation enabler yang bertanggung jawab dalam mengawal pengembangan tersebut. Salah satunya dengan memberikan kejelasan hukum dan kepastian regulasi. Termasuk dalam penegakan pengawasan terhadap produk ilegal, BPOM bertindak tegas terhadap praktik klinik-klinik dan peredaran produk terapi sel yang ilegal, sesuai yang telah diatur dalam Pasal 356 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Barang siapa yang memanfaatkan, mendistribusikan, dan menjual produk kefarmasian termasuk dalam hal ini, stem cell yang tidak memenuhi standar, maka kepadanya bisa dituntut 12 tahun penjara dan denda 5 miliar bagi setiap item-nya,” tegas Taruna.
Taruna Ikrar mengulang kembali statement tegasnya. Ia menyebut bahwa siapa saja yang mencoba menggunakan produk terapi sel untuk kepentingan dan keuntungan yang tidak jelas, maka dapat dituntut berdasarkan undang-undang kesehatan. BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap produk terapi yang tidak sesuai dengan standar.
Sebagai langkah konkret untuk memberikan kejelasan regulasi, BPOM telah menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Penilaian Produk Terapi Advanced serta Peraturan BPOM Nomor 24 Tahun 2025 tentang Tata Cara Persetujuan Pengembangan Obat Baru. Peraturan ditujukan untuk memberikan standar regulasi dan pedoman teknis evaluasi produk ATMP di Indonesia.
Dalam kerangka pengawasan nasional, BPOM berfokus pada pengawasan mutu produk, manipulasi sel, serta pemenuhan sertifikasi cara pembuatan obat yang baik (CPOB). Hingga kini, BPOM telah menerbitkan 5 sertifikat CPOB bagi fasilitas pengolahan sel yang memenuhi standar keamanan dan mutu.
Sementara itu, untuk aspek penerapan klinis kepada pasien dijalankan bersinergi bersama Kementerian Kesehatan. Terkait hal tersebut, Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI L. Rizka Andalusia, yang turut hadir pada acara, menegaskan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan di tanah air untuk mendukung sinergi lintas instansi dalam implementasi terapi advanced.
“Saat ini, Indonesia telah memiliki 21 rumah sakit penyelenggara riset berbasis pelayanan terapi sel dan stem cell yang didukung oleh ekosistem laboratorium pengolahan sel serta bank sel yang terus berkembang,” ungkap Rizka.
Dukungan lainnya dari sisi riset nasional juga disampaikan oleh Kepala Organisasi Riset Kesehatan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ni Luh Putu Indi Dharmayanti. “BRIN berkomitmen penuh untuk mendukung pengembangan obat-obatan regeneratif dan advanced therapeutic medicinal products melalui ekosistem riset yang komprehensif dan terintegrasi,” tegas Ni Luh .
Pengobatan terapi berbasis sel sudah terbukti dan berhasil secara global. Salah satunya, melalui teknologi chimeric antigen receptor (CAR)-T Cell yang berhasil menyembuhkan pasien anak dengan penyakit leukimia di Amerika Serikat. Dari pengalaman tersebut, dapat membuktikan bahwa terapi sel dapat menjadi solusi nyata yang terus berkembang untuk menjawab tantangan kesehatan masa depan.
Mengakhiri sambutannya, Kepala BPOM kembali menegaskan bahwa keselamatan masyarakat merupakan prioritas utama. “Satu hal yang kami pastikan, karena mandat, kewajiban, dan tugas kami adalah memastikan setiap produk yang masuk dan dikonsumsi oleh masyarakat kita harus aman, bermutu baik, serta berkhasiat baik, yang dijamin oleh BPOM,” pungkas Taruna Ikrar.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






