Jelang implementasi kebijakan wajib halal yang akan mulai diterapkan pada 18 Oktober 2026, penguatan ekosistem halal penting untuk terus ditingkatkan. Langkah tersebut termasuk penguatan kesiapan pelaku usaha, di antaranya pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), dan pemangku kepentingan lainnya dalam memenuhi persyaratan halal dan mutu produk di Indonesia maupun yang akan memasuki pasar internasional.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang dalam seminar web ‘Sertifikasi Halal & Mutu: Jembatan Produk Indonesia Menembus Pasar Global’ yang dilaksanakan pada Selasa (29/9). Kegiatan diselenggarakan secara hibrida dan diikuti sekitar 180 peserta yang terdiri atas para perwakilan perdagangan di luar negeri, pelaku usaha, lembaga terkait, dan unit terkait di lingkungan Kementerian Perdagangan.
“Penguatan ekosistem halal makin penting seiring penerapan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan aspek keagamaan dan kewajiban regulasi, tapi juga menjadi instrumen untuk memberikan kepastian, transparansi, perlindungan, membangun kepercayaan konsumen, serta menjadi bagian dari kesiapan ekspor. Hal ini sejalan dengan semangat Kementerian Perdagangan, yaitu ‘Dari Lokal untuk Global’,” terang Moga.
Moga menjelaskan, pasar halal global memiliki potensi yang sangat besar. Berdasarkan State of the Global Islamic Economy Report 2025/26, pada 2024, sekitar 2 miliar penduduk muslim dunia membelanjakan sekitar USD 2,6 triliun untuk berbagai produk di sektor halal dan nilainya diproyeksikan mencapai USD 3,6 triliun pada 2029. Di Indonesia, kontribusi Halal Value Chain terhadap PDB tercatat mencapai 26,73 persen pada kuartal II 2025.
Besarnya potensi tersebut dipandang sebagai peluang nyata bagi peningkatan daya saing dan kinerja ekspor Indonesia. Produk yang memenuhi persyaratan halal akan memiliki peluang lebih besar untuk diterima di pasar yang memiliki kebutuhan terhadap produk halal, termasuk di kawasan Timur Tengah dan Asia Tenggara.
“Namun, sertifikasi halal bukan syarat mutlak dalam memasuki pasar global. Pelaku usaha perlu juga memahami karakteristik dan kebutuhan pasar tujuan, regulasi yang berlaku, standar dan persyaratan mutu, ketentuan perdagangan, serta peluang yang tersedia melalui berbagai perjanjian perdagangan internasional. Oleh karena itu, diperlukan ekosistem dukungan yang mampu membantu pelaku usaha dari tahap pemenuhan standar hingga produk tersebut dapat dipasarkan dan diterima di negara tujuan,” jelas Moga.
Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu, Sukoco menjelaskan, Kemendag memiliki Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Balai Sertifikasi Ditstandalitu sebagai mitra teknis resmi. Sebagai Lembaga Pemeriksa Halal Utama yang terakreditasi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), lembaga ini siap memberikan layanan pemeriksaan halal dan pengujian laboratorium yang cermat agar produk memenuhi kriteria keamanan dan standar yang diakui pasar internasional.
“LPH Balai Sertifikasi hadir sebagai mitra teknis bagi pelaku usaha dalam memastikan pemenuhan persyaratan halal dan mutu produk. Melalui pemeriksaan halal dan pengujian laboratorium yang cermat, pelaku usaha diharapkan lebih siap memenuhi ketentuan yang berlaku dan meningkatkan kepercayaan pasar,” ungkap Sukoco.
Sukoco menerangkan, seminar web kali ini makin mempererat sinergi lintas instansi, mulai dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional, hingga Ditjen Perundingan Perdagangan Internasional. Sinergi ini mengintegrasikan seluruh rantai pasok ekosistem halal, dari kepastian regulasi, layanan pemeriksaan halal dan pengujian mutu produk, promosi ekspor, hingga pemanfaatan perjanjian perdagangan internasional.
Di samping itu, perwakilan perdagangan di luar negeri dan LPH Balai Sertifikasi turut berkolaborasi melalui tiga pilar utama yang sangat krusial. Pilar pertama berfokus pada koordinasi dan komunikasi langsung untuk membuka akses konsultasi sertifikasi halal yang cepat, sekaligus menyelesaikan berbagai kendala teknis mutu produk di lapangan.
Pilar kedua, memperkuat peran perwakilan perdagangan sebagai pusat informasi di mancanegara yang aktif mengenalkan kapasitas LPH Balai Sertifikasi Kemendag dan gencar menggemakan regulasi wajib halal kepada pasar internasional. Sementara, pilar ketiga bertugas menyalurkan market feedback dan market intelligence terkini mengenai regulasi halal setempat, tren pasar, preferensi buyer, hingga peluang dan tantangan perdagangan di negara tujuan ekspor.
“Dengan sinergi tersebut, kita berharap sertifikasi halal tidak berhenti sebagai pemenuhan kewajiban, tetapi dapat menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan kepercayaan konsumen, memperkuat daya saing, dan membuka akses yang lebih luas bagi produk Indonesia di pasar global,” ujar Sukoco.
Salah satu peserta seminar web, Atase Perdagangan RI Singapura, Jefrey Zakharia menyampaikan, seminar web ini sangat bermanfaat dan memberikan pandangan komprehensif mengenai strategi penembusan pasar ekspor. “Pasar Singapura dan global memiliki standar efisiensi serta regulasi mutu yang sangat ketat. Sertifikasi halal bukan sekadar pemenuhan kewajiban syariat, melainkan telah menjadi simbol jaminan kualitas dan higienitas yang diakui secara universal. Kami di KBRI Singapura siap mendampingi dan menjembatani para pelaku usaha agar dapat memenuhi standar tersebut serta menembus rantai pasok global secara berkelanjutan,” ujar Jefrey.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






