Memproduksi komoditas berkualitas belum cukup untuk membawa usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menembus pasar internasional. Pelaku usaha juga harus memahami standar kesehatan, persyaratan teknis, sertifikasi, pelabelan, hingga sistem ketertelusuran yang ditetapkan negara tujuan.
Ketidaksiapan memenuhi persyaratan tersebut dapat membuat produk kehilangan akses pasar, bahkan menghadapi penolakan setelah tiba di negara tujuan.
Untuk membantu pelaku usaha menghadapi persoalan itu, Badan Karantina Indonesia (Barantin) mengembangkan Klinik Ekspor sebagai ruang konsultasi dan pendampingan bagi UMKM, petani, serta calon eksportir.
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding mengatakan, Klinik Ekspor dirancang untuk mendampingi pelaku usaha mempersiapkan produknya agar memenuhi standar negara tujuan.
“Klinik ekspor ini adalah model yang kita buat dalam rangka melakukan pendampingan terhadap para pengusaha dan para petani,” ujar Karding seusai kegiatan Merdeka Ekspor di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, beberapa waktu lalu.
Melalui layanan tersebut, pelaku usaha dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan teknis dan kesehatan, prosedur sertifikasi karantina, mutu produk, hingga ketertelusuran atau traceability komoditas.
Pendampingan dilakukan sebelum produk dikirim sehingga persoalan dapat diidentifikasi sejak tahap persiapan, bukan ketika komoditas telah berada di pintu keberangkatan.
Bukan Hanya Mengurus Dokumen
Klinik Ekspor tidak hanya diarahkan untuk membantu pelaku usaha memahami dokumen yang diperlukan.
Karding mengatakan, kesiapan ekspor juga ditentukan oleh kemampuan menjaga mutu dan konsistensi produk. Selain itu, setiap negara mempunyai protokol pemasukan komoditas yang berbeda.
Produk yang dapat diterima di satu negara belum tentu otomatis memenuhi persyaratan negara lainnya.
Karena itu, pelaku usaha perlu mengetahui negara tujuan sejak awal agar proses produksi, pengolahan, pengemasan, dan sertifikasinya dapat disesuaikan.
Karding mengungkapkan, sejumlah persoalan yang masih dihadapi UMKM antara lain keterbatasan manajemen ekspor, akses permodalan, dan kemampuan mempertahankan konsistensi produk.
Menurut dia, pendampingan tersebut membutuhkan kolaborasi Barantin dengan pemerintah daerah dan pelaku usaha yang telah mempunyai pengalaman ekspor.
Dengan pendekatan itu, UMKM tidak hanya diberi penjelasan mengenai prosedur, tetapi juga dipersiapkan agar mampu mempertahankan kualitas produknya setelah memasuki pasar internasional.
Tersedia di Kantor Karantina
Klinik Ekspor tersedia di kantor karantina di berbagai daerah dan dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk berkonsultasi mengenai persyaratan negara tujuan serta proses sertifikasi komoditas.
Di Sumatera Selatan, misalnya, pelaku UMKM dari 17 kabupaten dan kota dapat mendatangi Klinik Ekspor di Kantor Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Selatan, Jalan Kolonel H Barlian, Palembang.
Kepala Karantina Sumatera Selatan Sri Endah Ekandari mengatakan, pendampingan diperlukan agar pelaku usaha memahami prosedur ekspor dan mengurangi risiko penolakan produk di negara tujuan.
Layanan serupa juga menjadi bagian dari pendampingan ekspor kopi Liberika Sumatera Selatan yang mulai membidik pasar Rusia.
Dalam pendampingan tersebut, pelaku usaha mendapatkan informasi mengenai persyaratan keamanan pangan, sertifikasi, pelabelan, dan ketertelusuran produk sebelum memasuki pasar Rusia.
Sementara itu, Barantin dan Pemerintah Kota Palu mengembangkan Klinik Ekspor bersama untuk meningkatkan kesiapan calon eksportir di daerah tersebut.
Pendampingannya meliputi bimbingan teknis, sosialisasi persyaratan sanitari dan fitosanitari, sertifikasi karantina, serta penguatan sistem ketertelusuran melalui pencatatan rantai pasok.
Karding mengatakan, UMKM yang ingin melakukan ekspor perlu mendapatkan edukasi mengenai hal-hal yang harus disiapkan, termasuk kualitas komoditas yang diminta negara tujuan dan pembeli luar negeri.
Di Maluku, layanan Klinik Ekspor Manise bahkan menyediakan informasi mengenai alur dan persyaratan ekspor, ketentuan negara tujuan, komoditas unggulan daerah, regulasi, serta layanan konsultasi dan bantuan.
Dari Penjaga Perbatasan Menjadi Pendamping Eksportir
Pengembangan Klinik Ekspor menandai perluasan pendekatan Barantin dalam mendukung perdagangan.
Peran karantina tidak hanya dijalankan ketika komoditas berada di pelabuhan, bandara, atau pintu perbatasan. Pendampingan mulai dilakukan sejak produk disiapkan di daerah asal.
Namun, penguatan fungsi pelayanan tersebut tetap berjalan bersama tugas utama Barantin sebagai penjaga keamanan hayati atau biosecurity.
Komoditas harus dipastikan bebas dari hama dan penyakit, memenuhi standar kesehatan, memiliki ketertelusuran yang baik, serta sesuai dengan protokol yang disepakati bersama negara tujuan.
Besarnya kebutuhan pelayanan itu terlihat dari data Barantin periode Januari hingga 20 Juli. Dari sekitar 2,47 juta layanan sertifikasi untuk ekspor, impor, dan perdagangan domestik, sebanyak 191.184 merupakan sertifikasi ekspor dengan nilai komoditas mencapai Rp224,3 triliun.
Klinik Ekspor diharapkan dapat memperbesar jumlah pelaku usaha yang tidak hanya mampu melakukan pengiriman perdana, tetapi juga mempertahankan pasar secara berkelanjutan.
Sebab, tantangan utama eksportir bukan semata-mata membawa produk keluar dari Indonesia. Produk tersebut juga harus diterima, dipercaya, dan mampu bertahan di negara tujuan.
Cek Artikel & Berita Lainnya di Google News






