Anggota Komisi VIII DPR RI Ina Ammania mendorong penguatan edukasi dan pengawasan terhadap penawaran perjalanan haji dan umrah yang beredar di media sosial. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat tergiur tawaran keberangkatan haji dengan biaya tertentu yang menjanjikan keberangkatan dalam waktu singkat tanpa masa tunggu.
Hal tersebut disampaikan Ina saat meninjau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tangerang, Banten, dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi VIII DPR RI, Kamis (17/9/2026).
Ina mengatakan, masyarakat masih menemukan berbagai iklan di media sosial yang menawarkan keberangkatan haji dengan biaya ratusan juta rupiah dan menjanjikan keberangkatan dalam waktu singkat. Informasi semacam itu, menurutnya, berpotensi membingungkan masyarakat, terutama mereka yang belum memahami mekanisme penyelenggaraan ibadah haji.
“Kalau sudah soal haji itu iklan, haji Rp400 juta, Rp500 juta langsung berangkat? Terus ada juga yang mengatakan khusus atau bagaimana, yang satu prioritas atau apa, yang satunya lagi Rp250 juta. Orang kan tergiur, Pak. Rp250 juta tidak nunggu terus langsung berangkat,” ujar Ina.
Menurutnya, masyarakat dapat menganggap informasi yang beredar di media sosial telah melalui proses penyaringan atau verifikasi sehingga kemudian mempercayai tawaran tersebut. Karena itu, pengawasan terhadap informasi dan promosi layanan haji maupun umrah di ruang digital perlu diperkuat.
Selain pengawasan, Ina menekankan pentingnya memperluas edukasi kepada masyarakat di daerah. Ia mengatakan, masih terdapat masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap informasi resmi mengenai penyelenggaraan ibadah haji sehingga membutuhkan layanan penyuluhan yang dapat menjelaskan mekanisme haji secara langsung.
Ia mencontohkan pengalamannya ketika melakukan sosialisasi di Situbondo. Menurut Ina, masyarakat di daerah tersebut cenderung lebih mempercayai Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Karena itu, sinergi antara pemerintah, DPR, dan KBIHU diperlukan untuk memperkuat pemahaman masyarakat mengenai penyelenggaraan haji dan umrah.
“Memang kita juga harus kerja sama dengan KBIHU karena untuk manasik dan yang lainnya. Tetapi perlu juga diberikan masukan dan teguran, jangan seolah-olah KBIHU lebih tinggi daripada Kemenhaj dan Anggota Dewan yang selalu keliling ke masyarakat,” katanya.
Ina menegaskan, upaya memberantas praktik yang merugikan masyarakat tidak cukup berhenti pada slogan. Menurutnya, setiap kebijakan dan langkah pengawasan perlu memiliki implementasi yang jelas, termasuk capaian serta indikator untuk mengukur keberhasilannya.
“Saya setuju (tagline-nya), bongkar mafia haji dan umrah. Jangan sampai istilahnya ‘hangat-hangat tahi ayam’. Ini kan harus ada implementasinya, ada capaiannya, ada barometernya, indikatornya apa,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Tangerang Abdullah Hasyim mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji maupun umrah dari agen yang tidak jelas status dan afiliasinya. Masyarakat, kata dia, perlu memastikan legalitas serta informasi mengenai penyelenggara sebelum menggunakan layanan yang ditawarkan.
“Ketika ada agen, tanda kutip, yang memang terafiliasi atau yang mungkin tidak terafiliasi, itu yang memang kita masukkan untuk diimbau. Jangan tergoda, karena Pak Menteri sudah menyampaikan, jangan tergiur, tertipu,” ujarnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






