Pemerintah Provinsi Maluku Utara bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersinergi mendorong pemerintah daerah se-Maluku Utara untuk memanfaatkan instrumen obligasi daerah dan sukuk daerah (municipal bond) sebagai alternatif pembiayaan infrastruktur jangka panjang.
Langkah strategis ini dibahas dalam acara Sosialisasi Penerbitan Obligasi/Sukuk Daerah kepada Pemerintah Daerah se-Maluku Utara yang digelar di Hotel Bella, Ternate, Kamis (3/9).
Wakil Gubernur Maluku Utara, Sarbin Sehe, mengungkapkan bahwa Maluku Utara membutuhkan lompatan skema pembiayaan guna menanggung beban pembangunan infrastruktur sekaligus mengurai persoalan utang daerah yang terakumulasi.
“Kebutuhan pembiayaan kita pasti di atas rata-rata. Saat ini beban utang pihak ketiga dan DBH di Pemprov saja mencapai lebih dari Rp1 triliun. Melalui forum bersama OJK ini, kita ingin membuka cara pandang dan menyatukan persepsi. Obligasi dan sukuk daerah bukan cuma soal cari dana, tapi komitmen tata kelola yang lebih adil dan transparan bagi masyarakat,” katanya.
Wagub menilai pesatnya pertumbuhan ekonomi Maluku Utara—yang didorong oleh sektor industri pengolahan dan hilirisasi—menjadi jaminan modal yang meyakinkan bagi investor jika Pemda menerbitkan instrumen keuangan berbasis pasar modal.
Senada dengan hal tersebut, Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawas Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo Harahap, menilai Maluku Utara memiliki momentum emas yang sangat kuat untuk menjadi pioneer penerbitan municipal bond di Indonesia kawasan timur.
“Pertumbuhan ekonomi Maluku Utara sangat luar biasa. Pada tahun 2025 sempat menembus 34,17 persen dan di Triwulan II 2026 ini tercatat tumbuh 15,35 persen (year-on-year) , jauh di atas rata-rata nasional. Ini daya tarik yang luar biasa,” puji Eddy.
Eddy menjelaskan bahwa sebagai wilayah kepulauan, Maluku Utara membutuhkan pembiayaan yang berjangka panjang untuk proyek-proyek konektivitas seperti pelabuhan, jalan, sarana kesehatan, cold storage perikanan, hingga pasar publik.
“Pembangunan jalan dan pelabuhan itu dipakai berpuluh-puluh tahun, jadi tidak bisa hanya mengandalkan APBD tahunan. Pasar modal hadir sebagai jembatan. Landasan hukumnya pun sudah sangat kuat, mulai dari UU Nomor 1 Tahun 2022 (HKPD), PP Nomor 1 Tahun 2024, hingga POJK Nomor 10 Tahun 2024 yang menyederhanakan tata cara penerbitannya,” terang Deputi OJK tersebut.
Meski demikian, OJK mengimbau agar pemerintah daerah tetap selektif dalam memilih proyek infrastruktur yang akan didanai instrumen ini, dengan mengukur kemampuan kapasitas fiskal dan analisis pengembalian dana (return) secara terukur.
Acara sosialisasi ini diakhiri dengan penyerahan cenderamata antara OJK dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Forum ini turut menghadirkan narasumber, di antaranya Ananta Sugiyarto (Analis Keuangan Negara Ahli Muda Kementerian Keuangan RI), Bintang Prabowo (Manajer Senior OJK), Yuli Sri Wilanti (Asdep Pengembangan BUMN Kemenko Perekonomian RI), dan Siti Chomzah (Kasubdit Pembiayaan Daerah Kemendagri RI), serta diikuti oleh perwakilan pimpinan daerah kabupaten/kota, pihak perbankan, jajaran Bappeda, BPKAD, dan tamu undangan lainnya.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






