Perkembangan desain digital dan terbatasnya akses pelindungan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri. Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI mendorong regulasi yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, sekaligus menghadirkan mekanisme pelindungan yang cepat, sederhana, dan terjangkau.
Anggota Pansus RUU Desain Industri DPR RI Yoyok Riyo Sudibyo mengatakan perkembangan teknologi perlu diantisipasi dalam penyusunan regulasi, termasuk dengan mempertimbangkan perluasan objek pelindungan terhadap produk digital. Menurutnya, kebijakan juga perlu didukung data dan penelitian mengenai potensi desain di Indonesia agar sesuai dengan perkembangan kreativitas masyarakat.
“Bagaimana kalau seandainya industri digital ini tidak diperhatikan? Oleh karenanya, perluasan ke produk yang memang hasil digital ini sangat luar biasa,” ujar Yoyok dalam agenda Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Senin (14/9/2026).
Ia juga menekankan pentingnya kemudahan akses dan biaya pendaftaran agar pelindungan desain dapat dijangkau masyarakat kreatif dan pelaku UMKM. Menurutnya, aspek tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi agar pelindungan tidak hanya mudah diakses oleh pelaku usaha besar.
Mengakhiri pernyataannya, Yoyok berharap regulasi baru mampu mengikuti perkembangan teknologi, memberikan kepastian hukum, serta memperluas akses pelindungan bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mendorong kreativitas dan inovasi.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali Eem Nurmanah mengatakan penyempurnaan regulasi perlu didasarkan pada kondisi nyata perkembangan kekayaan intelektual di daerah. Ia menyebut permohonan kekayaan intelektual di Bali menunjukkan pertumbuhan positif dalam beberapa tahun terakhir, meski permohonan desain industri masih mengalami fluktuasi.
“Penyempurnaan regulasi industri nanti tidak hanya normatif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat berdesain serta perkembangan industri kreatif,” ujar Eem.
Eem mengusulkan mekanisme pendaftaran yang lebih cepat bagi desain dengan siklus hidup relatif pendek, seperti aksesori, dengan tetap menjaga kualitas pemeriksaan. Sementara desain yang lebih kompleks dapat melalui jalur standar dengan pemeriksaan yang lebih komprehensif.
Ia juga mendorong pemanfaatan teknologi, termasuk kecerdasan artifisial (AI), sebagai alat bantu pencarian dan pencocokan desain, dengan keputusan akhir tetap berada pada pemeriksa desain industri. Selain kemudahan pendaftaran bagi UMKM melalui pembuktian sederhana, Eem menilai data ekspresi budaya tradisional perlu dimanfaatkan sebagai sumber informasi dalam proses pemeriksaan desain industri.
Selain itu, jelasnya, edukasi kepada pelaku ekonomi kreatif juga perlu diperkuat, termasuk melalui pos bantuan hukum di desa. Terkait penegakan hukum, ia mendukung mekanisme penghentian atau penghapusan akses terhadap pelanggaran desain di ruang digital.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






