Perilaku manipulasi pada 25 merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan klaim pada label kemasan dipastikan akan mendapatkan sanksi yang sepadan. Beras yang menjadi kebutuhan konsumsi masyarakat mesti sesuai dengan klaim produsen pada izin edar dan label kemasan.
Ini menimbang pula pada biaya yang harus dikeluarkan masyarakat sebagai konsumen, karena beras fortifikasi kerap dibanderol melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) beras premium dan juga medium. Untuk itu, pemerintah telah mengungkap dugaan temuan terhadap 25 merek beras fortifikasi yang culas dan meminta seluruh produsen beras fortifikasi tidak ada yang melakukan manipulasi.
“Tidak boleh. Tidak ada kata lain, kecuali memenuhi kebutuhan masyarakat. Sekarang beras fortifikasi, dia melakukan manipulasi, ditindak tegas, dihukum seberat-beratnya,” kata Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman dikutip di Jakarta pada Jumat (18/9/2026).
Masyarakat harus memperoleh produk beras fortifikasi yang sesuai dengan klaim produsen sebagaimana tertera dalam izin edar dan klaim kandungan gizi pada label kemasan. Jenis beras khusus seperti beras fortifikasi tidak dapat dijadikan jalan pintas bagi pelaku usaha yang tak patuh aturan demi meraup keuntungan secara berlebihan.
“Beras fortifikasi bukan untuk menggantikan beras premium. Coba perhatikan, ini terjadi pergeseran. (Beras) premium dulu (tahun 2025) ditindak. Sekarang muncul fortifikasi. (Jadi) ini bergeser,” ungkap Amran.
Adapun dari 25 merek beras fortifikasi yang bermasalah tersebut dimiliki oleh 11 pelaku usaha. Seluruhnya telah diberikan surat peringatan oleh Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) dalam koordinasi Bapanas. OKKPD yang dilibatkan Bapanas antara lain DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, D.I.Yogyakarta, dan Sumatera Utara.
Sampai minggu pertama September, seluruh merek beras fortifikasi bermasalah tersebut pun terpantau sudah menghentikan produksi merek beras fortifikasinya. Kemudian sebanyak 12 merek beras fortifikasi culas tersebut juga telah melakukan penarikan stok dari tempat peredaran. Sementara sisanya sedang dalam proses penarikan.
Terhadap langkah tegas pemerintah ini, Anggota Komisi IV DPR RI Firman Soebagyo menyesalkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mencari-cari celah dalam ekosistem beras demi mencari keuntungan. Apalagi harga yang dipatok untuk dijual ke masyarakat terbilang sangat tinggi.
“Fakta di lapangan kalau ini memang benar, berubah menjadi modus-modus yang ada tindak kejahatannya. Ini sesuatu yang lazim terjadi karena pelaku usaha itu tentunya mencari celah-celah untuk mencari keuntungan dan menghalalkan segala macam cara,” ungkap Firman dalam suatu wawancara televisi nasional (17/9/2026).
“Masalah klaim vitamin tidak pernah bisa dibuktikan oleh konsumen, karena konsumen ini kan tidak mengecek satu per satu. Namun faktanya dengan kenaikan harga yang begitu besar atau begitu tinggi mencapai 20 sampai 30 persen, ini ada pelanggaran yang sangat serius,” tambah dia.
Pemerintah telah mengkalkulasi nilai kerugian konsumen terhadap ketidaksesuaian 25 merek fortifikasi tersebut dapat mencapai Rp 89 triliun. Ini berasal dari selisih dari rerata harga jual yang Rp 23.385 per kilogram (kg) terhadap rerata harga wajar Rp 13.689 per kg, diperoleh Rp 9.695 per kg. Kemudian dikalikan dengan asumsi 30 persen kebutuhan konsumsi beras setahun di 9,2 juta ton.
Menurut Legislator Firman Soebagyo, ia meminta pemerintah menegaskan langkah selanjutnya setelah adanya penindakan. Firman mencetuskan agar jenis beras fortifikasi dihapus saja sekalian. Regulasi yang relevan harus direvisi agar cukup menyisakan jenis beras medium dan premium.
“Kalau yang (temuan) fortifikasi ini sudah ditemukan fakta seperti itu, maka sebaiknya pemerintah tegas, membuat regulasi yang betul-betul bisa mengamankan kepada semua pihak, yaitu tidak perlu lagi beras fortifikasi. Beras fortifikasi dihapuskan saja, supaya pengusaha juga fokus kepada beras premium,” pungkas dia.
Sebagaimana diketahui, pemerintah bersama Satgas Pangan Polri baru saja membuka tabir adanya temuan terhadap 25 merek beras yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi. Akan tetapi diduga tidak sesuai dengan standar dan kandungan yang tercantum pada label.
Sebanyak 25 merek beras fortifikasi tidak memenuhi kandungan dan mutu sesuai SNI 9314:2024 untuk kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 untuk beras fortifikasi. Adapun merek beras yang diduga melakukan pelanggaran adalah WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, TAR, dan CMS.
Adapun ancaman pidana bagi korporasi produsen beras yang terbukti melakukan praktik culas tersebut dapat berupa denda dengan tambahan ancaman pidana serta pencabutan izin usaha. Ini merujuk pada dugaan pemerintah bahwa pelaku praktik curang ini dilakukan oleh skala korporasi, bukan perorangan.
Bapanas mengungkap pula dugaan praktik curang dalam peredaran beras berlabel fortifikasi yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kandungan gizi sebagaimana klaim pada label kemasan. Berdasarkan hasil pengawasan dan pengujian sampel, potensi kerugian konsumen dari selisih harga produk tersebut diperkirakan mencapai Rp 89 triliun.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






