Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Provinsi Jawa Timur, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/10/2026).
Penandatanganan dilakukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Ketua LPSK RI Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi. Kesepakatan tersebut menjadi langkah untuk memperkuat sinergi dalam pemenuhan hak dan perlindungan saksi serta korban tindak pidana di Jawa Timur.
Khofifah mengapresiasi sinergi LPSK dan Pemprov Jatim dalam memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban. Menurutnya, kolaborasi tersebut menunjukkan komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat. “Terima kasih atas kebersamaan yang luar biasa pada hari ini. Semangat ini mudah-mudahan menjadi bagian dari pengingat bagi kita semua bahwa sesungguhnya kebhinekaan akan ambruk kalau tidak diikat dengan Pancasila. Bhinneka Tunggal Ika harus diikat dengan Pancasila,” ujarnya.
Khofifah juga menekankan pentingnya menciptakan suasana yang damai dan humanis serta menolak segala bentuk kekerasan, termasuk terorisme. “MoU hari ini antara LPSK dan Pemprov Jawa Timur menunjukkan komitmen bersama bahwa negara memberikan perlindungan kepada warga bangsanya. Regulasi perlindungan dapat berupa kompensasi, restitusi, dan lainnya,” tuturnya.
Ia menegaskan, penyelesaian persoalan tidak seharusnya dilakukan melalui kekerasan. Karena itu, seluruh pihak perlu bersama-sama menguatkan suasana yang sejuk, damai, penuh persaudaraan, dan humanis.
Khofifah juga menyampaikan kesiapan Pemprov Jatim dalam mendukung proses pemulihan korban, baik melalui layanan kesehatan maupun pemulihan psikologis. Korban yang masih membutuhkan layanan kesehatan lanjutan dapat memperoleh pelayanan di rumah sakit yang berkolaborasi dengan Pemprov Jatim sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Ketua LPSK RI Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi mengatakan penandatanganan kesepakatan ini menjadi langkah untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi antara LPSK dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban. “Hari ini kita bersyukur melaksanakan kesepakatan dengan Gubernur Jawa Timur dan ini semata-mata untuk kepentingan perlindungan saksi dan korban,” ujarnya.
Achmadi menyebutkan, hingga Agustus 2026 jumlah korban tindak pidana yang tercatat secara nasional mencapai sekitar 14.000 orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.650 korban berada di Jawa Timur, menempatkan Jatim di urutan ketiga setelah Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Menurutnya, dampak tindak pidana tidak hanya berupa penderitaan fisik dan mental, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi bagi korban. Karena itu, perlindungan yang diberikan LPSK mencakup perlindungan fisik, pendampingan, pemenuhan hak prosedural, perlindungan hukum, layanan medis, psikologis, dan sosial.
Ia berharap kesepakatan dengan Pemprov Jatim dapat semakin memperkuat pemenuhan hak saksi dan korban di Jawa Timur. Usai sambutan, Gubernur Khofifah bersama Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi menandatangani Nota Kesepakatan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana di Jawa Timur.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyerahan kompensasi kepada tujuh penerima manfaat korban tindak pidana terorisme masa lalu, termasuk korban dari peristiwa ledakan bom gereja di Surabaya pada 2018. Penyerahan kompensasi tersebut menjadi bagian dari pemenuhan hak sekaligus dukungan terhadap proses pemulihan korban dan keluarga korban.
Melalui nota kesepakatan ini, Pemprov Jatim dan LPSK RI memperkuat sinergi dalam penyelenggaraan perlindungan saksi dan korban tindak pidana di Jawa Timur, sekaligus mendukung pemenuhan hak dan pemulihan para korban.
Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News






