BerandaParlemenKabar Baik Bagi Calon Jemaah: Beban Pelunasan Biaya Haji 2027 Turun Rp3,2...

Kabar Baik Bagi Calon Jemaah: Beban Pelunasan Biaya Haji 2027 Turun Rp3,2 Juta

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M disepakati sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang menjadi beban langsung jemaah ditetapkan sebesar Rp54.648.825 atau 55,50 persen dari total BPIH.

 

- Advertisement -

Dasco mengatakan, kesepakatan tersebut dicapai dalam pembahasan Panitia Kerja (Panja) BPIH Komisi VIII DPR RI bersama Panja Pemerintah. Menurutnya, struktur pembiayaan tersebut tetap memperhatikan kemampuan jemaah sekaligus keberlanjutan pengelolaan dana haji.

 

“Panja Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah mengenai BPIH sepakat bahwa BPIH tahun 1448 Hijriah 2027, per jemaah rata-rata sebesar Rp98.466.351,35,” kata Dasco saat memimpin rapat kerja Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

 

Dasco menjelaskan, Bipih sebesar Rp54.648.825 tidak seluruhnya menjadi jumlah yang harus dibayarkan jemaah pada saat pelunasan. Besaran pelunasan memperhitungkan setoran awal yang telah dibayarkan ketika mendaftar serta saldo nilai manfaat pada rekening virtual masing-masing jemaah.

 

Jemaah haji telah membayarkan setoran awal sebesar Rp25 juta. Selain itu, rata-rata terdapat saldo nilai manfaat pada rekening virtual jemaah sebesar Rp3,4 juta. Pemerintah juga memberikan dukungan sekitar Rp3,2 juta per jemaah untuk komponen biaya penyelenggaraan haji di dalam negeri.

 

Dengan memperhitungkan komponen tersebut, rata-rata biaya yang masih harus dilunasi jemaah haji pada 2027 menjadi sekitar Rp23.248.825.

 

Angka tersebut lebih rendah dibandingkan rata-rata pelunasan pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M yang mencapai sekitar Rp26.433.806. Dengan demikian, beban pelunasan jemaah pada 2027 turun sekitar Rp3,18 juta atau sekitar Rp3,2 juta per jemaah.

 

Sementara itu, biaya penyelenggaraan haji yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji ditetapkan rata-rata sebesar Rp43.817.526,35 per jemaah atau 44,50 persen dari total BPIH.

 

Dasco menyampaikan, dukungan pemerintah melalui APBN sekitar Rp3,2 juta per jemaah menjadi salah satu komponen yang turut meringankan beban jemaah. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah dalam menjaga keterjangkauan biaya haji bagi masyarakat.

 

Di sisi lain, Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan bahwa pemerintah juga telah menyepakati mekanisme pembiayaan apabila di kemudian hari terjadi perubahan situasi yang menyebabkan kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji.

 

Marwan mengatakan, tambahan biaya akibat perubahan kondisi tersebut akan menjadi tanggungan pemerintah. Kesepakatan itu, menurutnya, telah dikomunikasikan dengan Presiden.

 

“Laporan yang disampaikan bahwa pimpinan DPR telah berkomunikasi dengan Presiden, Presiden tidak berkeberatan andaikan terjadi biaya tambahan dengan situasi yang berubah,” kata Marwan.

 

Dengan kesepakatan tersebut, BPIH 1448 H/2027 M ditetapkan rata-rata sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah. Komposisinya terdiri atas 55,50 persen Bipih yang dibayarkan jemaah dan 44,50 persen yang bersumber dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji.

Cek Artikel dan Berita Lainnya di Google News

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

TERPOPULER PRAHUM

OPINI PRAHUM